Langsung ke konten utama

POLICY BRIEF MEMPERKUAT INTEGRITAS DISTRIBUSI: STRATEGI MITIGASI RISIKO PENYALAHGUNAAN DAN PENGENDALIAN KUOTA BBM BERSUBSIDI (SOLAR & PERTALITE)

POLICY BRIEF

MEMPERKUAT INTEGRITAS DISTRIBUSI: STRATEGI MITIGASI RISIKO PENYALAHGUNAAN DAN PENGENDALIAN KUOTA BBM BERSUBSIDI

(SOLAR & PERTALITE)

 

DITUJUKAN KEPADA:

1.       Gubernur Seluruh Indonesia (Daftar Terlampir)

2.       Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

3.       Kepala Kepolisian Daerah seluruh Indonesia

4.       Instansi Berwenang Pemberi Rekomendasi

 

RINGKASAN EKSEKUTIF

Pengendalian kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite menuntut langkah mitigasi yang konkret untuk mencegah kebocoran anggaran negara. Berdasarkan identifikasi risiko terbaru, ditemukan titik rawan pada penggunaan BBM oleh sektor yang dilarang (industri tambang/kebun) serta maraknya pengecer ilegal di daerah. Policy brief ini merekomendasikan pengetatan kriteria kendaraan, optimalisasi surat rekomendasi, dan penertiban pengecer guna memastikan distribusi energi yang tepat sasaran.

 

PENDAHULUAN

Keberhasilan sistem pengendalian BBM subsidi sangat bergantung pada kepatuhan pengguna dan kekuatan pengawasan di tingkat daerah. Namun, dalam praktiknya, distribusi JBT Solar dan JBKP Pertalite masih menghadapi tantangan serius berupa moral hazard dari sektor industri dan kendaraan dinas yang dilarang. Identifikasi risiko menunjukkan adanya celah signifikan pada penggunaan kendaraan yang tidak laik jalan serta distribusi melalui jalur ilegal (pengecer). Oleh karena itu, diperlukan langkah mitigasi untuk menutup celah penyimpangan tersebut melalui koordinasi terpadu antara Pemerintah Daerah dan Kepolisian.

Selain tantangan operasional, ketidakakuratan data administrasi kendaraan dan penyalahgunaan surat rekomendasi bagi sektor usaha mikro serta pertanian turut memperlebar celah kebocoran kuota. Praktik manipulasi di lapangan ini tidak hanya menghambat distribusi BBM yang tepat sasaran, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian finansial negara yang signifikan akibat inefisiensi penggunaan anggaran subsidi. Tanpa adanya standarisasi pengawasan yang ketat, kuota JBT Solar dan JBKP Pertalite dikhawatirkan akan habis sebelum akhir tahun anggaran, yang pada akhirnya dapat memicu kelangkaan di masyarakat luas.

Oleh karena itu, penguatan integritas melalui digitalisasi pelaporan dan transparansi seleksi penerima rekomendasi menjadi kebutuhan mendesak untuk memitigasi risiko kolusi antara pihak internal maupun eksternal. Sinergi antara kebijakan pusat dengan penegakan hukum di tingkat daerah melalui pelarangan tegas terhadap pengecer ilegal dan pengawasan sektor industri (pertambangan dan perkebunan) diharapkan mampu menciptakan ekosistem distribusi yang akuntabel. Langkah-langkah strategis ini menjadi kunci dalam memastikan bahwa setiap liter BBM bersubsidi benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi kelompok masyarakat yang berhak.

 

DESKRIPSI PERMASALAHAN

Berdasarkan hasil identifikasi di lapangan, ditemukan tiga area kritis yang berpotensi menghambat profesionalisme distribusi BBM:

1.   Manipulasi Administrasi Kendaraan: Terdapat risiko penggunaan BBM subsidi oleh kendaraan dengan nomor kendaraan yang tidak berlaku atau tidak dalam kondisi laik jalan/operasi.

2.   Nepotisme Sektor Industri: Adanya praktik penggunaan Solar oleh kendaraan dinas pemerintah/BUMN/TNI/Polri serta kendaraan angkutan hasil tambang dan perkebunan (roda >6) yang seharusnya menggunakan BBM non-subsidi.

3.   Pelanggaran Integritas Distribusi (Pengecer): Munculnya risiko kerugian kuota akibat penjualan oleh pengecer BBM serta pembelian tanpa surat rekomendasi yang sah untuk keperluan usaha mikro, perikanan, dan pertanian.

 

KEBIJAKAN YANG DISASAR

Intervensi kebijakan difokuskan pada:

1.    Akuntabilitas Pengguna: Standarisasi syarat kendaraan dengan pelat hitam/putih/kuning yang laik jalan.

2.    Sistem Seleksi Terbuka (Rekomendasi): Tata cara penerbitan surat rekomendasi yang objektif untuk pelaku usaha mikro, perikanan, dan pertanian.

3.    Audit Distribusi Daerah: Pengetatan pengawasan terhadap pengecer dan penggunaan kendaraan dinas.

 

ALTERNATIF KEBIJAKAN

Beberapa pilihan langkah strategis yang dapat diambil meliputi:

1.       Mendorong transformasi pengecer menjadi penyalur resmi (seperti Pertashop) untuk legalitas usaha.

2.       Penyediaan sistem pendaftaran digital untuk mempermudah penerbitan surat rekomendasi bagi petani dan nelayan.

3.       Sosialisasi masif mengenai daftar kendaraan dinas dan industri yang dilarang menggunakan Solar.

 

REKOMENDASI PRIORITAS

Berdasarkan tingkat urgensi, berikut adalah langkah yang wajib dilaksanakan untuk menyelamatkan kuota negara:

Area Risiko

Rekomendasi Aksi Strategis (Prioritas)

Pelaksana Utama

Kriteria Pengguna

Menginstruksikan SPBU hanya melayani kendaraan dengan pelat nomor aktif dan kondisi laik jalan.

Gubernur & Dishub

Penertiban Pengecer

Melakukan pelarangan dan penertiban penjualan BBM oleh pengecer di masing-masing daerah secara tegas.

Gubernur & Satpol PP

Pengawasan Terpadu

Melaksanakan monitoring dan penegakan hukum bersama pihak Kepolisian Daerah terhadap penyalahgunaan Solar oleh sektor industri.

Kepolisian & Pemprov

KESIMPULAN

Kegagalan dalam mengelola risiko distribusi di tingkat daerah akan berdampak domino pada kelangkaan BBM secara nasional. Dengan memperkuat kontrol internal pada pemberian surat rekomendasi dan melakukan penertiban tegas terhadap pengecer serta kendaraan industri, instansi dapat menjamin kuota BBM tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

Daftar Pustaka

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi. (2023). Surat Nomor T-609/MG.05/BPH/2023 tentang Pengendalian Kuota Jenis BBM Tertentu Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan Pertalite. Jakarta: BPH Migas.

BPSDM Provinsi Kalimantan Utara. (n.d.). Policy Brief: Memperkuat Integritas SDM dan Kelembagaan: Strategi Mitigasi Risiko Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa. Kalimantan Utara: Panitia Pelatihan Sumber Daya Manusia.

Republik Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jakarta.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jakarta.

Republik Indonesia. (2014). Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021). Jakarta.

Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jakarta.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi. (2022). Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penugasan Badan Usaha dalam Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Jakarta.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi. (2023). Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Jakarta.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2018). Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas. Jakarta.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. (2022). Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor untuk Kegiatan Pengangkutan Mineral dan Batubara. Jakarta.

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ETIKA ADMINISTRASI PUBLIK (DEFINISI, URGENSI, PERKEMBANGAN, DAN LANDASAN)

TUGAS TERSTRUKTUR ETIKA ADMINISTRASI PUBLIK (DEFINISI, URGENSI, PERKEMBANGAN, DAN LANDASAN) Disusun Oleh : KELOMPOK 1 Susanto P2FB12017 Regas Febria Yuspita P2FB12004 Rahmat Imanda P2FB12021 Ary Yuliastri P2FB12008 UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN MAGISTER ILMU ADMINISTRASI PURWOKERTO 2012 Etika Administrasi Publik (Definisi, Urgensi, Perkembangan, dan Landasan) Oleh : Kelompok 1 Pendahuluan Etika administrasi publik pertama kali muncul pada masa klasik. Hal ini disebabkan karena teori administrasi publik klasik (Wilson, Weber, Gulick, dan Urwick) kurang memberi tempat pada pilihan moral (etika). Pada teori klasik kebutuhan moral administrator hanyalah merupakan keharusan untuk menjalankan tugas sehari-hari secara efisien. Dengan diskresi yang dimiliki, administrator publik pun tidak hanya harus efisien, tapi juga harus d...

Simak Doa Yang Sangat Indah dan Menyejukkan Hati Ini

♥ Ya Allah berilah aku kesabaran di saat tak ada solusi bagi seluruh masalah dan tantangan hidupku kecuali hanya kesabaran. ♥ Ya Allah teguhkanlah aku dengan kalimat peneguh dariMu dal am kehidupan dunia maupun di akhirat kelak. ♥ Ya Allah penuhilah hatiku dengan keyakinan di saat semua manusia meremehkan agamaMu dan meragukan janji-janjiMu. ♥ Ya Allah berilah aku keberanian di saat ketakutan pada musuh-musuhMu dan kepengecutan melanda hati manusia. ♥ Ya Allah berikan aku tekad dan kekuatan untuk tetap berada di jalan kebenaran dan ilhamilah aku melakukan semua kebaikan yang Engkau sukai. ♥ Ya Allah berikanlah aku bagian dari seluruh kabaikan yang diminta dan Engkau berikan kpd Nabi-Mu dan hamba-nabiMu yang saleh. ♥ Ya Allah turunkanlah ketenangan dan ketegaran dalam hatiku pada setiap cobaan dan goncangan yang merintangi jalan perjuanganku. ♥ Ya Allah bersihkan hatiku dari segala bentuk kemunafikan, riya, keangkuhan, penuhilah hatiku dengna keikhlasan, kejujuran ...

Sedekah yuks

"Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan." (QS. Al-Baqarah: 245) "Perumpamaan orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir. Pada tiap-tiap butir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) dan Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 261)