POLICY BRIEF MEMPERKUAT INTEGRITAS DISTRIBUSI: STRATEGI MITIGASI RISIKO PENYALAHGUNAAN DAN PENGENDALIAN KUOTA BBM BERSUBSIDI (SOLAR & PERTALITE)
POLICY BRIEF
MEMPERKUAT
INTEGRITAS DISTRIBUSI: STRATEGI MITIGASI RISIKO PENYALAHGUNAAN DAN PENGENDALIAN
KUOTA BBM BERSUBSIDI
(SOLAR &
PERTALITE)
DITUJUKAN
KEPADA:
1.
Gubernur Seluruh Indonesia (Daftar Terlampir)
2.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
3.
Kepala Kepolisian Daerah seluruh Indonesia
4.
Instansi Berwenang Pemberi Rekomendasi
RINGKASAN
EKSEKUTIF
Pengendalian
kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP)
Pertalite menuntut langkah mitigasi yang konkret untuk mencegah kebocoran
anggaran negara. Berdasarkan identifikasi risiko terbaru, ditemukan titik rawan
pada penggunaan BBM oleh sektor yang dilarang (industri tambang/kebun) serta
maraknya pengecer ilegal di daerah. Policy brief ini merekomendasikan
pengetatan kriteria kendaraan, optimalisasi surat rekomendasi, dan penertiban
pengecer guna memastikan distribusi energi yang tepat sasaran.
PENDAHULUAN
Keberhasilan sistem pengendalian BBM subsidi sangat
bergantung pada kepatuhan pengguna dan kekuatan pengawasan di tingkat daerah. Namun,
dalam praktiknya, distribusi JBT Solar dan JBKP Pertalite masih menghadapi
tantangan serius berupa moral hazard dari sektor industri dan kendaraan
dinas yang dilarang. Identifikasi risiko menunjukkan adanya celah signifikan
pada penggunaan kendaraan yang tidak laik jalan serta distribusi melalui jalur
ilegal (pengecer). Oleh karena itu, diperlukan langkah mitigasi untuk menutup
celah penyimpangan tersebut melalui koordinasi terpadu antara Pemerintah Daerah
dan Kepolisian.
Selain tantangan operasional, ketidakakuratan data
administrasi kendaraan dan penyalahgunaan surat rekomendasi bagi sektor usaha
mikro serta pertanian turut memperlebar celah kebocoran kuota. Praktik
manipulasi di lapangan ini tidak hanya menghambat distribusi BBM yang tepat
sasaran, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian finansial negara yang
signifikan akibat inefisiensi penggunaan anggaran subsidi. Tanpa adanya
standarisasi pengawasan yang ketat, kuota JBT Solar dan JBKP Pertalite
dikhawatirkan akan habis sebelum akhir tahun anggaran, yang pada akhirnya dapat
memicu kelangkaan di masyarakat luas.
Oleh karena itu, penguatan integritas melalui digitalisasi
pelaporan dan transparansi seleksi penerima rekomendasi menjadi kebutuhan
mendesak untuk memitigasi risiko kolusi antara pihak internal maupun eksternal.
Sinergi antara kebijakan pusat dengan penegakan hukum di tingkat daerah melalui
pelarangan tegas terhadap pengecer ilegal dan pengawasan sektor industri
(pertambangan dan perkebunan) diharapkan mampu menciptakan ekosistem distribusi
yang akuntabel. Langkah-langkah strategis ini menjadi kunci dalam memastikan
bahwa setiap liter BBM bersubsidi benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi
kelompok masyarakat yang berhak.
DESKRIPSI PERMASALAHAN
Berdasarkan hasil identifikasi di lapangan, ditemukan tiga
area kritis yang berpotensi menghambat profesionalisme distribusi BBM:
1. Manipulasi
Administrasi Kendaraan:
Terdapat risiko penggunaan BBM subsidi oleh kendaraan dengan nomor kendaraan
yang tidak berlaku atau tidak dalam kondisi laik jalan/operasi.
2. Nepotisme
Sektor Industri:
Adanya praktik penggunaan Solar oleh kendaraan dinas pemerintah/BUMN/TNI/Polri
serta kendaraan angkutan hasil tambang dan perkebunan (roda >6) yang
seharusnya menggunakan BBM non-subsidi.
3. Pelanggaran
Integritas Distribusi (Pengecer): Munculnya risiko kerugian kuota akibat penjualan oleh
pengecer BBM serta pembelian tanpa surat rekomendasi yang sah untuk keperluan
usaha mikro, perikanan, dan pertanian.
KEBIJAKAN YANG DISASAR
Intervensi kebijakan difokuskan pada:
1.
Akuntabilitas Pengguna: Standarisasi syarat kendaraan
dengan pelat hitam/putih/kuning yang laik jalan.
2.
Sistem Seleksi Terbuka (Rekomendasi): Tata cara penerbitan surat
rekomendasi yang objektif untuk pelaku usaha mikro, perikanan, dan pertanian.
3.
Audit Distribusi Daerah: Pengetatan pengawasan terhadap
pengecer dan penggunaan kendaraan dinas.
ALTERNATIF KEBIJAKAN
Beberapa pilihan langkah strategis yang dapat diambil
meliputi:
1.
Mendorong
transformasi pengecer menjadi penyalur resmi (seperti Pertashop) untuk
legalitas usaha.
2.
Penyediaan
sistem pendaftaran digital untuk mempermudah penerbitan surat rekomendasi bagi
petani dan nelayan.
3.
Sosialisasi
masif mengenai daftar kendaraan dinas dan industri yang dilarang menggunakan
Solar.
REKOMENDASI PRIORITAS
Berdasarkan tingkat urgensi, berikut adalah langkah yang
wajib dilaksanakan untuk menyelamatkan kuota negara:
|
Area Risiko |
Rekomendasi Aksi Strategis (Prioritas) |
Pelaksana Utama |
|
Kriteria
Pengguna |
Menginstruksikan
SPBU hanya melayani kendaraan dengan pelat nomor aktif dan kondisi laik jalan. |
Gubernur
& Dishub |
|
Penertiban
Pengecer |
Melakukan
pelarangan dan penertiban penjualan BBM oleh pengecer di masing-masing daerah
secara tegas. |
Gubernur
& Satpol PP |
|
Pengawasan
Terpadu |
Melaksanakan
monitoring dan penegakan hukum bersama pihak Kepolisian Daerah terhadap
penyalahgunaan Solar oleh sektor industri. |
Kepolisian
& Pemprov |
KESIMPULAN
Kegagalan dalam mengelola risiko distribusi di tingkat
daerah akan berdampak domino pada kelangkaan BBM secara nasional. Dengan
memperkuat kontrol internal pada pemberian surat rekomendasi dan melakukan
penertiban tegas terhadap pengecer serta kendaraan industri, instansi dapat
menjamin kuota BBM tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Daftar Pustaka
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi. (2023). Surat Nomor
T-609/MG.05/BPH/2023 tentang Pengendalian Kuota Jenis BBM Tertentu Minyak Solar
dan Jenis BBM Khusus Penugasan Pertalite. Jakarta: BPH Migas
Republik
Indonesia. (2009). Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jakarta
Republik
Indonesia. (2014). Peraturan
Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga
Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021). Jakarta
Republik
Indonesia. (2020). Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jakarta
Badan
Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi. (2022). Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penugasan
Badan Usaha dalam Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak
Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Jakarta
Badan
Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi. (2023). Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan
Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis
Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Jakarta
Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral. (2018). Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13
Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan
Liquefied Petroleum Gas. Jakarta
Direktorat
Jenderal Mineral dan Batubara. (2022). Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor
4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor untuk Kegiatan
Pengangkutan Mineral dan Batubara. Jakarta
Komentar
Posting Komentar