Langsung ke konten utama

Postingan

Riak Cinta di Batas Tradisi

  Palembang, 1955. Di sebuah rumah limas yang megah, Siti Fatimah—atau yang akrab dipanggil Fatim —menatap kosong ke luar jendela. Sebagai putri seorang bangsawan Palembang bergelar Kemas , kecantikannya adalah buah bibir di sepanjang Sungai Musi. Kulitnya seputih langsat, matanya indah dinaungi bulu mata lentik. Namun, senyumnya telah lama hilang. Ayahnya telah memutuskan. Fatim dijodohkan dengan seorang pria mapan yang bekerja di Permina (cikal bakal Pertamina). Pria itu kaya, terpandang, namun bagi Fatim, hatinya hampa. Menolak secara terang-terangan adalah hal mustahil dalam tatanan adat yang kaku. Suatu malam, dengan bantuan bibinya—satu-satunya orang dewasa yang memahami jeritan hatinya—Fatim nekat melarikan diri. Mereka menumpang kapal uap, membelah ombak menuju Batavia (Jakarta), mencari secercah kebebasan. Pertemuan di Tanah Rantau Jakarta adalah dunia baru yang bising bagi Fatim. Untuk menenangkan jiwanya yang gelisah, suatu sore ia berjalan-jalan di dekat sebuah masjid t...
Postingan terbaru

Ruang Digital, Tanggung Jawab Publik, dan Perlindungan Anak

  Ruang Digital, Tanggung Jawab Publik, dan Perlindungan Anak Di era media sosial, sebuah pernyataan yang pernah diucapkan bertahun-tahun lalu dapat kembali muncul dan menyebar dalam hitungan jam. Fenomena ini kembali terlihat ketika pengakuan lama dari Mimi Peri dalam percakapannya dengan Nikita Mirzani viral di berbagai platform digital. Percakapan tersebut memicu perdebatan publik karena menyentuh isu sensitif terkait hubungan sosial, kesehatan, dan persepsi masyarakat tentang penyakit menular seperti HIV/AIDS . Viralnya kembali pernyataan lama ini memperlihatkan satu hal yang semakin nyata di zaman digital: ruang publik tidak lagi terbatas pada panggung atau media massa tradisional. Media sosial telah menjadi arena percakapan global yang memungkinkan siapa pun menyampaikan pendapatnya kepada jutaan orang sekaligus. Dalam situasi seperti ini, setiap ucapan—terlebih dari figur publik—memiliki potensi dampak yang jauh lebih luas daripada yang dibayangkan. Masalahnya bukan sek...

Di Antara Jalan Berlubang dan SUV Rp 8,5 Miliar

  SAMARINDA — Di satu sudut Kalimantan Timur, seorang ibu mendorong sepeda motornya pelan-pelan melewati jalan berlubang yang tergenang air. Di sudut lain, pemerintah provinsi bersiap menghadirkan kendaraan dinas baru bagi gubernur: SUV 3.000 cc berteknologi hybrid dengan banderol Rp 8,5 miliar. Kontras itu terasa getir. Polemik bermula ketika rencana pengadaan mobil dinas untuk Gubernur Rudy Mas’ud mencuat ke publik. Di tengah kritik, sang gubernur menjawab dengan kalimat yang kemudian viral: “Masa iya kepala daerahnya mau pakai mobil ala kadarnya? Jangan dong.” Pernyataan itu mungkin dimaksudkan sebagai pembelaan atas kebutuhan representasi dan mobilitas di wilayah yang medannya tidak mudah. Kalimantan Timur memang luas, sebagian jalannya rusak, dan posisinya strategis sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara. Namun bagi warga yang saban hari bergulat dengan jalan berlubang, harga sembako yang naik, dan penghasilan yang tak menentu, kalimat itu terdengar lain: seperti jarak yang mak...

Ketika Guru Honorer Dipidana: Pelajaran tentang Proporsionalitas Hukum

  Oleh: —— Keputusan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menghentikan penyidikan kasus guru honorer di Probolinggo menjadi titik refleksi penting bagi penegakan hukum di Indonesia. Seorang guru tidak tetap, Muhammad Misbahul Huda, sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo karena merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) dan menerima honor dari dua sumber anggaran negara. Kasus ini sempat viral dan disorot luas, termasuk oleh BBC Indonesia. Publik terbelah: antara yang menuntut ketegasan hukum dan yang mempertanyakan rasa keadilan dalam mempidanakan seorang guru honorer. Namun, lebih dari sekadar viralitas, perkara ini menyentuh jantung persoalan yang lebih mendasar: apakah setiap pelanggaran administratif harus berujung pidana? Antara Administrasi dan Kriminalisasi Dalam hukum pidana, khususnya perkara korupsi, unsur utama bukan hanya adanya penerimaan uang, tetapi juga perbuatan melawan hukum, niat jahat (mens rea), serta kerugian neg...

POLICY BRIEF LPDP: Investasi Bangsa atau Celah Brain Drain?

  Penyusun Regas Febria Yuspita, S.Sos., M.Si Analis Kebijakan Ahli Muda   Ringkasan eksekutif Program beasiswa negara melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) merupakan instrumen strategis pembangunan sumber daya manusia yang dibiayai dana abadi pendidikan dan membawa mandat keadilan sosial sekaligus akuntabilitas fiskal. Namun, temuan 44 alumni yang belum memenuhi kewajiban pengabdian hingga Februari 2026 memicu pertanyaan publik tentang legitimasi, efektivitas pengawasan, dan keadilan akses. Policy brief ini membahas beberapa permasalahan, yaitu: fragmentasi monitoring pascastudi dan lemahnya integrasi data lintas instansi; ketegangan antara brain return dan brain circulation di era mobilitas global; dominasi meritokrasi tanpa afirmasi sosial terukur; serta risiko erosi kepercayaan publik terhadap dana APBN. Policy brief ini merekomendasikan beberapa usulan kebijakan, antara lain: pembangunan Integrated Talent Governance System berbasis integrasi data dan ...