SAMARINDA — Di satu sudut Kalimantan Timur, seorang ibu mendorong sepeda motornya pelan-pelan melewati jalan berlubang yang tergenang air. Di sudut lain, pemerintah provinsi bersiap menghadirkan kendaraan dinas baru bagi gubernur: SUV 3.000 cc berteknologi hybrid dengan banderol Rp 8,5 miliar. Kontras itu terasa getir. Polemik bermula ketika rencana pengadaan mobil dinas untuk Gubernur Rudy Mas’ud mencuat ke publik. Di tengah kritik, sang gubernur menjawab dengan kalimat yang kemudian viral: “Masa iya kepala daerahnya mau pakai mobil ala kadarnya? Jangan dong.” Pernyataan itu mungkin dimaksudkan sebagai pembelaan atas kebutuhan representasi dan mobilitas di wilayah yang medannya tidak mudah. Kalimantan Timur memang luas, sebagian jalannya rusak, dan posisinya strategis sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara. Namun bagi warga yang saban hari bergulat dengan jalan berlubang, harga sembako yang naik, dan penghasilan yang tak menentu, kalimat itu terdengar lain: seperti jarak yang mak...
Oleh: —— Keputusan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menghentikan penyidikan kasus guru honorer di Probolinggo menjadi titik refleksi penting bagi penegakan hukum di Indonesia. Seorang guru tidak tetap, Muhammad Misbahul Huda, sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo karena merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) dan menerima honor dari dua sumber anggaran negara. Kasus ini sempat viral dan disorot luas, termasuk oleh BBC Indonesia. Publik terbelah: antara yang menuntut ketegasan hukum dan yang mempertanyakan rasa keadilan dalam mempidanakan seorang guru honorer. Namun, lebih dari sekadar viralitas, perkara ini menyentuh jantung persoalan yang lebih mendasar: apakah setiap pelanggaran administratif harus berujung pidana? Antara Administrasi dan Kriminalisasi Dalam hukum pidana, khususnya perkara korupsi, unsur utama bukan hanya adanya penerimaan uang, tetapi juga perbuatan melawan hukum, niat jahat (mens rea), serta kerugian neg...