Ditujukkan Untuk 1. Pemerintah Pusat & Daerah: Khususnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Perpustakaan Nasional (Perpusnas), serta Dinas Pendidikan dan Dinas Perpustakaan di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai pembuat regulasi dan penyedia akses. 2. Pemerintah Desa & Kelurahan: Sebagai garda depan yang mengelola fasilitas publik (balai desa, ruang tunggu) dan penggerak komunitas akar rumput melalui alokasi Dana Desa untuk literasi. 3. Institusi Pendidikan: Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan sebagai pelaksana reformasi pembelajaran literasi naratif dan reflektif di kelas. 4. Pemimpin Komunitas & Tokoh Masyarakat: Tokoh agama (pimpinan majelis taklim, pengurus masjid/gerej...
Oleh Regas Febria Yuspita, S.Sos., M.Si Indonesia kini tengah menghadapi diskursus serius mengenai batas tipis antara kesalahan administratif dalam kebijakan dan tindak pidana korupsi . Kasus terbaru yang menimpa mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, menjadi alarm keras bagi para teknokrat dan profesional yang ingin berkontribusi bagi negara. Muncul pertanyaan fundamental: Apakah hukum sedang ditegakkan untuk keadilan, atau justru dijadikan alat untuk menghambat perubahan? A. Pola Berulang: Inovasi yang Berisiko Dalam beberapa tahun terakhir, muncul pola yang mengkhawatirkan terhadap individu diaspora dan profesional dengan reputasi internasional. Mereka datang dengan misi menciptakan efisiensi, memotong birokrasi, dan menutup celah korupsi melalui teknologi. Namun, langkah ini sering kali bergesekan dengan "pemain lama" yang nyaman dengan status quo . Ketika sistem lama terganggu, kebijakan para inovator ini kerap dibidik d...