Oleh
Regas Febria Yuspita, S.Sos., M.Si
Indonesia kini tengah menghadapi diskursus serius
mengenai batas tipis antara kesalahan
administratif dalam kebijakan dan tindak pidana korupsi. Kasus terbaru yang menimpa mantan Menteri
Pendidikan, Nadiem Makarim, menjadi alarm keras bagi para teknokrat dan
profesional yang ingin berkontribusi bagi negara. Muncul pertanyaan
fundamental: Apakah hukum sedang ditegakkan untuk keadilan, atau justru dijadikan
alat untuk menghambat perubahan?
A.
Pola Berulang: Inovasi yang Berisiko
Dalam beberapa tahun terakhir, muncul pola yang mengkhawatirkan terhadap
individu diaspora dan profesional dengan reputasi internasional. Mereka datang
dengan misi menciptakan efisiensi, memotong birokrasi, dan menutup celah
korupsi melalui teknologi. Namun, langkah ini sering kali bergesekan dengan
"pemain lama" yang nyaman dengan status quo. Ketika sistem
lama terganggu, kebijakan para inovator ini kerap dibidik dengan pasal korupsi,
meski tanpa bukti aliran dana ke rekening pribadi.
Pola ini menunjukkan adanya ketegangan struktural
antara logika inovasi dan budaya birokrasi patrimonial yang masih kuat. Inovasi
berbasis teknologi kerap mengubah mekanisme distribusi kewenangan dan keuntungan,
dari yang sebelumnya tersebar secara informal menjadi lebih terpusat,
transparan, dan terdigitalisasi. Perubahan ini tidak hanya berdampak pada
prosedur kerja, tetapi juga mengganggu jejaring kepentingan yang selama ini
diuntungkan oleh kompleksitas birokrasi. Dalam konteks demikian, resistensi
terhadap kebijakan inovatif sering kali tidak muncul dalam bentuk penolakan
terbuka, melainkan melalui jalur hukum, dengan mempersoalkan keputusan
kebijakan sebagai dugaan tindak pidana, alih-alih menilainya sebagai risiko
manajerial yang wajar dalam proses reformasi.
B.
Studi Kasus: Nadiem Makarim dan Chromebook
Kasus pengadaan laptop Chromebook tahun 2019-2022 menjadi sorotan utama.
Jaksa mendakwa Nadiem merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun. Namun, pembelaan Nadiem menyentuh aspek krusial
dalam manajemen publik:
- Paradoks Efisiensi:
Nadiem berargumen bahwa pemilihan Chrome OS justru menghemat anggaran negara sebesar Rp1,2 triliun per tahun
karena lisensinya gratis, berbeda dengan sistem operasi Windows yang
memerlukan biaya lisensi tinggi.
- Investasi Pra-Jabatan:
Tudingan mengenai investasi Google ke Gojek sebagai imbal balik dibantah
dengan fakta bahwa investasi tersebut mayoritas terjadi sebelum Nadiem
menjabat sebagai menteri.
- Kekayaan yang Menurun:
Alih-alih memperkaya diri, kekayaan pribadi Nadiem dilaporkan menurun
hingga 51% selama ia menjabat.
Jika dicermati secara utuh, substansi perkara ini
lebih mencerminkan perbedaan penilaian kebijakan (policy judgment) ketimbang pembuktian
tindak pidana korupsi. Tidak adanya temuan aliran dana kepada pengambil
keputusan, dikombinasikan dengan rasionalitas kebijakan yang dapat diuji secara
teknokratis—mulai dari efisiensi anggaran, kesesuaian kebutuhan pendidikan,
hingga konteks waktu pengambilan keputusan—menunjukkan bahwa persoalan utama
terletak pada evaluasi hasil kebijakan, bukan niat jahat dalam prosesnya.
Menjadikan perbedaan penilaian tersebut sebagai dasar pemidanaan berpotensi
mengaburkan batas antara kesalahan administratif dan kejahatan koruptif, serta
menciptakan preseden berbahaya bagi pengambilan keputusan publik di masa depan.
C.
Tinjauan Teori: Business Judgment Rule (BJR)
dan Diskresi
Secara teoritis, seorang pengambil keputusan dilindungi oleh doktrin Business
Judgment Rule. Doktrin ini menyatakan bahwa seorang pemimpin tidak
dapat dipersalahkan secara hukum atas hasil buruk dari keputusannya, sejauh
keputusan tersebut diambil dengan itikad baik (good faith), tanpa
konflik kepentingan, dan berdasarkan informasi yang cukup.
Dalam teori hukum administrasi, terdapat perbedaan tajam antara diskresi
yang salah secara manajerial dan korupsi. Korupsi mensyaratkan
adanya mens rea (niat jahat). Tanpa bukti pengayaan pribadi, mendakwa
sebuah kebijakan sebagai tindak pidana korupsi merupakan bentuk kriminalisasi
diskresi yang berbahaya.
Selain itu, prinsip Business Judgment Rule berfungsi
sebagai mekanisme perlindungan terhadap pengambil kebijakan agar tidak terjebak
dalam hindsight bias, yaitu penilaian atas
keputusan masa lalu semata-mata berdasarkan hasil akhirnya. Dalam konteks
kebijakan publik, risiko kegagalan merupakan bagian inheren dari proses
pengambilan keputusan, terutama ketika keputusan diambil dalam kondisi
ketidakpastian dan keterbatasan informasi. Oleh karena itu, sepanjang prosedur
pengambilan keputusan dilakukan secara rasional, transparan, dan dapat
dipertanggungjawabkan secara administratif, maka kegagalan kebijakan tidak
serta-merta dapat dimaknai sebagai pelanggaran hukum pidana. Pendekatan yang
mengaburkan batas antara kesalahan kebijakan dan tindak pidana berpotensi
menciptakan chilling effect, yakni
ketakutan berlebihan di kalangan pejabat publik untuk menggunakan diskresi,
yang pada akhirnya justru menghambat inovasi dan efektivitas penyelenggaraan
pemerintahan.
D.
Kejanggalan Prosedur: Actual Loss vs Potential
Loss
Salah satu aspek hukum yang paling diperdebatkan adalah proses penetapan
tersangka. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, unsur merugikan keuangan negara
haruslah bersifat nyata (actual loss), bukan perkiraan. Namun,
dalam kasus Nadiem, status tersangka ditetapkan pada September 2025, sementara
audit BPKP baru keluar dua bulan setelahnya. Kejanggalan ini, ditambah dengan
temuan saksi dengan keterangan yang 99% identik, mengindikasikan adanya
upaya rekayasa dalam proses penyidikan.
Secara prosedural, kondisi tersebut menimbulkan
persoalan serius terkait asas due process of
law dan kepastian hukum. Penetapan tersangka seharusnya didasarkan pada
rangkaian alat bukti yang lengkap dan saling menguatkan, termasuk adanya
perhitungan kerugian negara yang telah terverifikasi oleh lembaga auditor
berwenang. Ketika status tersangka ditetapkan sebelum adanya hasil audit yang
final, maka proses penegakan hukum berisiko bergeser dari pencarian kebenaran
materiel menjadi pembenaran atas kesimpulan yang telah ditentukan sebelumnya.
Lebih jauh, keseragaman keterangan saksi yang nyaris identik secara substansial
patut diuji secara kritis dalam perspektif hukum pembuktian, karena dapat
melemahkan independensi alat bukti dan mencederai prinsip objektivitas
penyidikan. Dalam konteks ini, penggunaan konsep potential loss sebagai dasar implisit penindakan berpotensi
bertentangan dengan standar konstitusional yang telah ditegaskan oleh Mahkamah
Konstitusi.
E.
Dampak Bagi Masa Depan Teknokrasi
Fenomena ini tidak hanya menimpa Nadiem, tetapi juga tokoh lain
seperti Tom Lembong (kasus impor
gula) dan Ira Puspa Dewi
(akuisisi ASDP). Jika setiap kebijakan berani dapat dengan mudah dipidanakan,
Indonesia terancam menghadapi:
- Inertia Birokrasi:
Pejabat publik akan cenderung "bermain aman" dan takut melakukan
terobosan.
- Eksodus Talenta: Diaspora terbaik akan enggan
pulang jika pengabdian mereka berisiko berakhir di penjara tanpa bukti
kejahatan keuangan yang jelas.
- Hukum sebagai Senjata:
Risiko penggunaan hukum untuk menjatuhkan lawan politik atau mereka yang
menghalangi lobi-lobi oknum tertentu.
Dalam jangka panjang, pola penegakan hukum yang tidak
mampu membedakan secara tegas antara kegagalan
kebijakan dan tindak pidana berpotensi merusak fondasi teknokrasi yang selama
ini menjadi tulang punggung reformasi birokrasi Indonesia. Negara modern membutuhkan
pengambil keputusan yang berani mengambil risiko terukur (calculated risk) demi kepentingan publik, bukan birokrasi
yang lumpuh oleh ketakutan hukum. Apabila ruang diskresi terus menyempit dan
setiap inovasi kebijakan diperlakukan sebagai potensi kriminal, maka kapasitas
negara untuk merespons tantangan global—mulai dari transformasi ekonomi,
ketahanan pangan, hingga digitalisasi—akan melemah secara sistemik. Dalam
konteks ini, perlindungan terhadap diskresi yang sah bukanlah pembelaan
terhadap impunitas, melainkan prasyarat bagi keberlanjutan pemerintahan yang
efektif, profesional, dan berorientasi pada kepentingan nasional.
Penutup: Kawal Keadilan dengan
Akal Sehat
Korupsi harus diberantas tanpa pandang bulu. Namun,
membedakan antara "niat jahat mencuri" dengan "risiko kebijakan
dalam inovasi" adalah kunci kemajuan bangsa. Keadilan harus tegak di atas
fakta dan transparansi, bukan di atas narasi politik yang mematikan nalar
inovasi di tanah air.
Artikel ini disusun berdasarkan analisis video:
"Ketika Kebijakan Dikriminalisasi: Kisah Nadiem Makarim & Bahaya
Menghukum Inovasi" dan tinjauan teori hukum administrasi negara.
Komentar
Posting Komentar