Langsung ke konten utama

Menggugat Kriminalisasi Kebijakan: Ketika Inovasi dan Diskresi Berujung Jeruji Besi

 


Oleh

Regas Febria Yuspita, S.Sos., M.Si

 

Indonesia kini tengah menghadapi diskursus serius mengenai batas tipis antara kesalahan administratif dalam kebijakan dan tindak pidana korupsi. Kasus terbaru yang menimpa mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, menjadi alarm keras bagi para teknokrat dan profesional yang ingin berkontribusi bagi negara. Muncul pertanyaan fundamental: Apakah hukum sedang ditegakkan untuk keadilan, atau justru dijadikan alat untuk menghambat perubahan?

A.      Pola Berulang: Inovasi yang Berisiko

Dalam beberapa tahun terakhir, muncul pola yang mengkhawatirkan terhadap individu diaspora dan profesional dengan reputasi internasional. Mereka datang dengan misi menciptakan efisiensi, memotong birokrasi, dan menutup celah korupsi melalui teknologi. Namun, langkah ini sering kali bergesekan dengan "pemain lama" yang nyaman dengan status quo. Ketika sistem lama terganggu, kebijakan para inovator ini kerap dibidik dengan pasal korupsi, meski tanpa bukti aliran dana ke rekening pribadi.

Pola ini menunjukkan adanya ketegangan struktural antara logika inovasi dan budaya birokrasi patrimonial yang masih kuat. Inovasi berbasis teknologi kerap mengubah mekanisme distribusi kewenangan dan keuntungan, dari yang sebelumnya tersebar secara informal menjadi lebih terpusat, transparan, dan terdigitalisasi. Perubahan ini tidak hanya berdampak pada prosedur kerja, tetapi juga mengganggu jejaring kepentingan yang selama ini diuntungkan oleh kompleksitas birokrasi. Dalam konteks demikian, resistensi terhadap kebijakan inovatif sering kali tidak muncul dalam bentuk penolakan terbuka, melainkan melalui jalur hukum, dengan mempersoalkan keputusan kebijakan sebagai dugaan tindak pidana, alih-alih menilainya sebagai risiko manajerial yang wajar dalam proses reformasi.

B.       Studi Kasus: Nadiem Makarim dan Chromebook

Kasus pengadaan laptop Chromebook tahun 2019-2022 menjadi sorotan utama. Jaksa mendakwa Nadiem merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun. Namun, pembelaan Nadiem menyentuh aspek krusial dalam manajemen publik:

  • Paradoks Efisiensi: Nadiem berargumen bahwa pemilihan Chrome OS justru menghemat anggaran negara sebesar Rp1,2 triliun per tahun karena lisensinya gratis, berbeda dengan sistem operasi Windows yang memerlukan biaya lisensi tinggi.
  • Investasi Pra-Jabatan: Tudingan mengenai investasi Google ke Gojek sebagai imbal balik dibantah dengan fakta bahwa investasi tersebut mayoritas terjadi sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.
  • Kekayaan yang Menurun: Alih-alih memperkaya diri, kekayaan pribadi Nadiem dilaporkan menurun hingga 51% selama ia menjabat.

Jika dicermati secara utuh, substansi perkara ini lebih mencerminkan perbedaan penilaian kebijakan (policy judgment) ketimbang pembuktian tindak pidana korupsi. Tidak adanya temuan aliran dana kepada pengambil keputusan, dikombinasikan dengan rasionalitas kebijakan yang dapat diuji secara teknokratis—mulai dari efisiensi anggaran, kesesuaian kebutuhan pendidikan, hingga konteks waktu pengambilan keputusan—menunjukkan bahwa persoalan utama terletak pada evaluasi hasil kebijakan, bukan niat jahat dalam prosesnya. Menjadikan perbedaan penilaian tersebut sebagai dasar pemidanaan berpotensi mengaburkan batas antara kesalahan administratif dan kejahatan koruptif, serta menciptakan preseden berbahaya bagi pengambilan keputusan publik di masa depan.

C.      Tinjauan Teori: Business Judgment Rule (BJR) dan Diskresi

Secara teoritis, seorang pengambil keputusan dilindungi oleh doktrin Business Judgment Rule. Doktrin ini menyatakan bahwa seorang pemimpin tidak dapat dipersalahkan secara hukum atas hasil buruk dari keputusannya, sejauh keputusan tersebut diambil dengan itikad baik (good faith), tanpa konflik kepentingan, dan berdasarkan informasi yang cukup.

Dalam teori hukum administrasi, terdapat perbedaan tajam antara diskresi yang salah secara manajerial dan korupsi. Korupsi mensyaratkan adanya mens rea (niat jahat). Tanpa bukti pengayaan pribadi, mendakwa sebuah kebijakan sebagai tindak pidana korupsi merupakan bentuk kriminalisasi diskresi yang berbahaya.

Selain itu, prinsip Business Judgment Rule berfungsi sebagai mekanisme perlindungan terhadap pengambil kebijakan agar tidak terjebak dalam hindsight bias, yaitu penilaian atas keputusan masa lalu semata-mata berdasarkan hasil akhirnya. Dalam konteks kebijakan publik, risiko kegagalan merupakan bagian inheren dari proses pengambilan keputusan, terutama ketika keputusan diambil dalam kondisi ketidakpastian dan keterbatasan informasi. Oleh karena itu, sepanjang prosedur pengambilan keputusan dilakukan secara rasional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, maka kegagalan kebijakan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pelanggaran hukum pidana. Pendekatan yang mengaburkan batas antara kesalahan kebijakan dan tindak pidana berpotensi menciptakan chilling effect, yakni ketakutan berlebihan di kalangan pejabat publik untuk menggunakan diskresi, yang pada akhirnya justru menghambat inovasi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

D.      Kejanggalan Prosedur: Actual Loss vs Potential Loss

Salah satu aspek hukum yang paling diperdebatkan adalah proses penetapan tersangka. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, unsur merugikan keuangan negara haruslah bersifat nyata (actual loss), bukan perkiraan. Namun, dalam kasus Nadiem, status tersangka ditetapkan pada September 2025, sementara audit BPKP baru keluar dua bulan setelahnya. Kejanggalan ini, ditambah dengan temuan saksi dengan keterangan yang 99% identik, mengindikasikan adanya upaya rekayasa dalam proses penyidikan.

Secara prosedural, kondisi tersebut menimbulkan persoalan serius terkait asas due process of law dan kepastian hukum. Penetapan tersangka seharusnya didasarkan pada rangkaian alat bukti yang lengkap dan saling menguatkan, termasuk adanya perhitungan kerugian negara yang telah terverifikasi oleh lembaga auditor berwenang. Ketika status tersangka ditetapkan sebelum adanya hasil audit yang final, maka proses penegakan hukum berisiko bergeser dari pencarian kebenaran materiel menjadi pembenaran atas kesimpulan yang telah ditentukan sebelumnya. Lebih jauh, keseragaman keterangan saksi yang nyaris identik secara substansial patut diuji secara kritis dalam perspektif hukum pembuktian, karena dapat melemahkan independensi alat bukti dan mencederai prinsip objektivitas penyidikan. Dalam konteks ini, penggunaan konsep potential loss sebagai dasar implisit penindakan berpotensi bertentangan dengan standar konstitusional yang telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi.

E.       Dampak Bagi Masa Depan Teknokrasi

Fenomena ini tidak hanya menimpa Nadiem, tetapi juga tokoh lain seperti Tom Lembong (kasus impor gula) dan Ira Puspa Dewi (akuisisi ASDP). Jika setiap kebijakan berani dapat dengan mudah dipidanakan, Indonesia terancam menghadapi:

  • Inertia Birokrasi: Pejabat publik akan cenderung "bermain aman" dan takut melakukan terobosan.
  • Eksodus Talenta: Diaspora terbaik akan enggan pulang jika pengabdian mereka berisiko berakhir di penjara tanpa bukti kejahatan keuangan yang jelas.
  • Hukum sebagai Senjata: Risiko penggunaan hukum untuk menjatuhkan lawan politik atau mereka yang menghalangi lobi-lobi oknum tertentu.

Dalam jangka panjang, pola penegakan hukum yang tidak mampu membedakan secara tegas antara kegagalan kebijakan dan tindak pidana berpotensi merusak fondasi teknokrasi yang selama ini menjadi tulang punggung reformasi birokrasi Indonesia. Negara modern membutuhkan pengambil keputusan yang berani mengambil risiko terukur (calculated risk) demi kepentingan publik, bukan birokrasi yang lumpuh oleh ketakutan hukum. Apabila ruang diskresi terus menyempit dan setiap inovasi kebijakan diperlakukan sebagai potensi kriminal, maka kapasitas negara untuk merespons tantangan global—mulai dari transformasi ekonomi, ketahanan pangan, hingga digitalisasi—akan melemah secara sistemik. Dalam konteks ini, perlindungan terhadap diskresi yang sah bukanlah pembelaan terhadap impunitas, melainkan prasyarat bagi keberlanjutan pemerintahan yang efektif, profesional, dan berorientasi pada kepentingan nasional.

 

Penutup: Kawal Keadilan dengan Akal Sehat

Korupsi harus diberantas tanpa pandang bulu. Namun, membedakan antara "niat jahat mencuri" dengan "risiko kebijakan dalam inovasi" adalah kunci kemajuan bangsa. Keadilan harus tegak di atas fakta dan transparansi, bukan di atas narasi politik yang mematikan nalar inovasi di tanah air.

 

Artikel ini disusun berdasarkan analisis video: "Ketika Kebijakan Dikriminalisasi: Kisah Nadiem Makarim & Bahaya Menghukum Inovasi" dan tinjauan teori hukum administrasi negara.

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ETIKA ADMINISTRASI PUBLIK (DEFINISI, URGENSI, PERKEMBANGAN, DAN LANDASAN)

TUGAS TERSTRUKTUR ETIKA ADMINISTRASI PUBLIK (DEFINISI, URGENSI, PERKEMBANGAN, DAN LANDASAN) Disusun Oleh : KELOMPOK 1 Susanto P2FB12017 Regas Febria Yuspita P2FB12004 Rahmat Imanda P2FB12021 Ary Yuliastri P2FB12008 UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN MAGISTER ILMU ADMINISTRASI PURWOKERTO 2012 Etika Administrasi Publik (Definisi, Urgensi, Perkembangan, dan Landasan) Oleh : Kelompok 1 Pendahuluan Etika administrasi publik pertama kali muncul pada masa klasik. Hal ini disebabkan karena teori administrasi publik klasik (Wilson, Weber, Gulick, dan Urwick) kurang memberi tempat pada pilihan moral (etika). Pada teori klasik kebutuhan moral administrator hanyalah merupakan keharusan untuk menjalankan tugas sehari-hari secara efisien. Dengan diskresi yang dimiliki, administrator publik pun tidak hanya harus efisien, tapi juga harus d...

Simak Doa Yang Sangat Indah dan Menyejukkan Hati Ini

♥ Ya Allah berilah aku kesabaran di saat tak ada solusi bagi seluruh masalah dan tantangan hidupku kecuali hanya kesabaran. ♥ Ya Allah teguhkanlah aku dengan kalimat peneguh dariMu dal am kehidupan dunia maupun di akhirat kelak. ♥ Ya Allah penuhilah hatiku dengan keyakinan di saat semua manusia meremehkan agamaMu dan meragukan janji-janjiMu. ♥ Ya Allah berilah aku keberanian di saat ketakutan pada musuh-musuhMu dan kepengecutan melanda hati manusia. ♥ Ya Allah berikan aku tekad dan kekuatan untuk tetap berada di jalan kebenaran dan ilhamilah aku melakukan semua kebaikan yang Engkau sukai. ♥ Ya Allah berikanlah aku bagian dari seluruh kabaikan yang diminta dan Engkau berikan kpd Nabi-Mu dan hamba-nabiMu yang saleh. ♥ Ya Allah turunkanlah ketenangan dan ketegaran dalam hatiku pada setiap cobaan dan goncangan yang merintangi jalan perjuanganku. ♥ Ya Allah bersihkan hatiku dari segala bentuk kemunafikan, riya, keangkuhan, penuhilah hatiku dengna keikhlasan, kejujuran ...

Sedekah yuks

"Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan." (QS. Al-Baqarah: 245) "Perumpamaan orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir. Pada tiap-tiap butir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) dan Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 261)