Perjalanan dinas selalu terdengar prestisius. Ada tiket, agenda resmi, foto dokumentasi, dan laporan kegiatan. Namun setelah mencermati bagaimana aparatur sipil negara di negara maju bekerja, saya mulai bertanya: apakah perjalanan dinas benar-benar menjadi alat perubahan, atau sekadar rutinitas administratif?
Di negara seperti Jepang, Singapura, dan Jerman, perjalanan dinas bukanlah hak, melainkan tanggung jawab yang harus dibuktikan urgensinya. Setiap kunjungan didahului oleh rumusan masalah yang jelas. Mengapa harus datang? Apa yang ingin dipelajari? Apa dampaknya terhadap kebijakan? Bahkan, jika suatu pertemuan dapat dilakukan secara daring, perjalanan fisik sering kali tidak disetujui. Prinsip value for money bukan sekadar slogan, melainkan budaya kerja.
Refleksi ini membawa saya pada kenyataan di Indonesia. Regulasi sebenarnya sudah tersedia. Standar biaya sudah diatur. Prosedur administratif sudah tertib. Namun dalam praktiknya, orientasi kita sering berhenti pada pemenuhan syarat formal: TOR dibuat, laporan disusun, anggaran terserap. Jarang ada pertanyaan mendasar: apa yang berubah setelah kunjungan itu?
Perbedaan mendasar bukan hanya soal sistem, melainkan budaya akuntabilitas. Negara maju menempatkan perjalanan dinas sebagai investasi kebijakan. Indonesia masih berada dalam fase transisi menuju paradigma berbasis hasil.
Solusi untuk Indonesia: Mengubah Paradigma dan Sistem
Refleksi tanpa solusi hanya menjadi kritik kosong. Karena itu, ada beberapa langkah konkret yang dapat dilakukan:
Pertama, wajibkan rencana aksi pasca kunjungan (post-visit action plan).
Setiap ASN yang melakukan perjalanan dinas harus menyusun rencana implementasi dengan target waktu dan indikator keberhasilan yang jelas. Tanpa rencana aksi, perjalanan berikutnya tidak dapat disetujui.
Kedua, integrasikan evaluasi dampak dalam sistem persetujuan.
Persetujuan perjalanan dinas berikutnya harus mempertimbangkan apakah kunjungan sebelumnya menghasilkan perubahan nyata, baik berupa inovasi pelayanan, efisiensi anggaran, maupun pembaruan regulasi.
Ketiga, perkuat digitalisasi monitoring.
Sistem e-government dapat dimanfaatkan untuk memantau bukan hanya anggaran, tetapi juga outcome. Laporan perjalanan dinas tidak hanya diunggah, tetapi dikaitkan dengan capaian kinerja organisasi.
Keempat, seleksi peserta berbasis kompetensi dan relevansi tugas.
Perjalanan dinas harus diikuti oleh ASN yang memiliki kewenangan dan kapasitas untuk menindaklanjuti hasilnya, bukan sekadar representasi formal.
Kelima, ubah budaya dari serapan anggaran menjadi dampak kebijakan.
Ukuran keberhasilan bukan lagi “berapa banyak kegiatan dilakukan”, tetapi “apa perubahan yang dihasilkan”.
Pada akhirnya, perjalanan dinas bukan tentang jarak yang ditempuh, tetapi tentang nilai yang dibawa kembali. Ia bisa menjadi instrumen pemborosan, atau menjadi katalis reformasi. Pilihan itu terletak pada integritas, sistem, dan keberanian kita untuk berubah.
Jika perjalanan dinas diposisikan sebagai investasi kebijakan, maka setiap rupiah yang dibelanjakan adalah komitmen terhadap perbaikan pelayanan publik. Dan di situlah perjalanan dinas menemukan makna sejatinya: bukan perjalanan fisik semata, melainkan perjalanan menuju birokrasi yang lebih profesional, efisien, dan bertanggung jawab.
Komentar
Posting Komentar