Penyusun
Regas
Febria Yuspita, S.Sos., M.Si
Analis
Kebijakan Ahli Muda
Ringkasan
eksekutif
Program beasiswa negara melalui Lembaga
Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) merupakan instrumen strategis pembangunan
sumber daya manusia yang dibiayai dana abadi pendidikan dan membawa mandat
keadilan sosial sekaligus akuntabilitas fiskal. Namun, temuan 44 alumni yang
belum memenuhi kewajiban pengabdian hingga Februari 2026 memicu pertanyaan
publik tentang legitimasi, efektivitas pengawasan, dan keadilan akses. Policy
brief ini membahas beberapa permasalahan, yaitu: fragmentasi monitoring
pascastudi dan lemahnya integrasi data lintas instansi; ketegangan antara brain
return dan brain circulation di era mobilitas global; dominasi meritokrasi
tanpa afirmasi sosial terukur; serta risiko erosi kepercayaan publik terhadap
dana APBN. Policy brief ini merekomendasikan beberapa usulan kebijakan, antara
lain: pembangunan Integrated Talent Governance System berbasis integrasi data
dan AI risk profiling; redesign kewajiban menjadi Contribution-Based Model
dengan Contribution Index; enforcement bertingkat dan restoratif; penguatan
merit berbasis means testing dan afirmasi 3T; serta transparansi melalui
publikasi compliance rate dan Public Trust Index guna memastikan investasi
pendidikan kembali sebagai kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.
Kata
kunci : Dana Abadi Pendidikan, Akuntabilitas publik, Kontribusi Talenta
Global
Pendahuluan
Beasiswa negara selalu lebih dari sekadar pembiayaan
pendidikan; ia adalah amanah konstitusional dan kontrak moral antara negara dan
warga negaranya. Di Indonesia, mandat tersebut dijalankan melalui Lembaga
Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang mengelola dana abadi pendidikan di bawah
koordinasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dirancang sebagai instrumen
strategis pembangunan sumber daya manusia unggul, LPDP berangkat dari asumsi
bahwa investasi publik dalam pendidikan akan kembali sebagai kontribusi nyata
bagi pembangunan nasional. Namun hingga Februari 2026, laporan resmi
menunjukkan terdapat 44 alumni yang belum memenuhi kewajiban pengabdian sesuai
skema 2N+1. Secara kuantitatif angka ini kecil dibanding total penerima
beasiswa, tetapi secara simbolik signifikan karena menyangkut dana APBN—uang
rakyat yang menuntut akuntabilitas tinggi.
Konteks tersebut memunculkan persoalan kebijakan yang
mendesak. Pertama, sistem monitoring pascastudi belum sepenuhnya terintegrasi
lintas data keimigrasian, perpajakan, dan kepegawaian, sehingga potensi
ketidakpatuhan tidak selalu terdeteksi secara real-time. Kedua, terdapat
ketegangan antara pendekatan brain return (kepulangan fisik) dan
realitas brain circulation di era mobilitas global. Ketiga, meskipun
seleksi sangat menekankan meritokrasi, berkembang persepsi bahwa afirmasi
sosial belum optimal, sehingga program dipandang lebih menguntungkan kelompok
yang telah memiliki modal sosial-ekonomi. Keempat, dinamika viral di ruang
digital—termasuk isu perubahan kewarganegaraan keluarga alumni—memperkuat
sensitivitas publik terhadap loyalitas kebangsaan dan kontrak moral penerima
beasiswa. Jika tidak direspons secara sistemik, situasi ini berisiko menggerus
legitimasi dana abadi pendidikan dan kepercayaan publik terhadap tata kelola
negara.
Sejumlah alternatif kebijakan dapat dipertimbangkan, mulai
dari memperketat penegakan kontrak secara represif, mempertahankan desain lama
dengan perbaikan administratif terbatas, hingga melakukan reformasi struktural
yang menyentuh desain pengabdian, sistem pengawasan, dan arsitektur
transparansi. Policy brief ini berargumen bahwa pendekatan terakhir lebih
relevan dan berkelanjutan. Tujuan penulisan policy brief ini adalah
menganalisis akar persoalan tata kelola LPDP serta menawarkan reformasi
komprehensif yang memperkuat integrasi monitoring, menyesuaikan model
kontribusi dengan dinamika global, menyeimbangkan meritokrasi dan keadilan
sosial, serta membangun kembali kepercayaan publik—agar investasi pendidikan
negara benar-benar kembali sebagai nilai tambah bagi Indonesia.
Deskripsi Masalah
1.
Lemahnya Monitoring Pascatudi dan Integrasi Data Lintas Instansi
Hingga Februari
2026, tercatat 44 alumni belum memenuhi kewajiban pengabdian sesuai skema 2N+1.
Meskipun jumlah ini kecil dibanding total awardee, fakta tersebut menunjukkan
celah pengawasan pascastudi. Sistem monitoring belum sepenuhnya terintegrasi
dengan data keimigrasian, perpajakan, dan kepegawaian secara real-time.
Akibatnya, potensi ketidakpatuhan baru terdeteksi setelah melewati periode
tertentu, melemahkan deterrence effect dan meningkatkan risiko moral hazard
dalam pengelolaan dana publik yang bersumber dari APBN.
2.
Ketidaksesuaian Desain Pengabdian dengan Dinamika Talenta Global
Skema 2N+1
menekankan kepulangan fisik (brain return), sementara mobilitas profesional
global kini bersifat fleksibel dan transnasional (brain circulation). Tanpa
penyesuaian desain kebijakan, negara menghadapi risiko kehilangan talenta
strategis atau menerapkan penegakan kontrak yang terlalu represif sehingga
menghambat potensi kontribusi diaspora. Ketidaksesuaian ini menciptakan dilema
antara menjaga kedaulatan talenta dan memanfaatkan jejaring global.
3.
Persepsi Ketidakadilan Akses dan Dominasi Meritokrasi
Seleksi LPDP
berfokus pada prestasi akademik dan kapasitas kepemimpinan untuk menjaga
kualitas. Namun, berkembang persepsi bahwa afirmasi sosial belum optimal. Tanpa
transparansi data mengenai distribusi sosial-ekonomi penerima dan afirmasi
daerah 3T, legitimasi program sebagai instrumen keadilan sosial berisiko
tergerus dan dipandang lebih menguntungkan kelompok dengan modal sosial-ekonomi
kuat.
4.
Erosi Kontrak Moral dan Kepercayaan Publik
Kasus viral terkait
perubahan kewarganegaraan keluarga alumni memperkuat sensitivitas publik
terhadap loyalitas kebangsaan. Dalam konteks dana abadi pendidikan yang
dibiayai APBN, ketidakpatuhan tidak hanya dipahami sebagai pelanggaran
administratif, tetapi sebagai potensi pengingkaran kontrak moral. Jika tidak
direspons secara sistemik, risiko terbesar bukan sekadar kerugian finansial,
melainkan erosi kepercayaan publik terhadap tata kelola dana abadi pendidikan.
Kebijakan yang Disasar
1. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun
2021 tentang Dana Abadi Pendidikan
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
252/PMK.05/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja LPDP
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi
Rekomendasi Kebijakan
1. Opsi penguatan monitoring pascastudi
Dapat dilakukan melalui pembangunan Integrated
Talent Governance System yang mengintegrasikan data imigrasi,
perpajakan, dan kepegawaian dengan dukungan AI risk profiling.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia bersama Lembaga Pengelola Dana
Pendidikan (LPDP) perlu membangun sistem lintas kementerian/lembaga berbasis
interoperabilitas data nasional agar pengawasan lebih otomatis dan preventif.
Sistem ini memungkinkan deteksi dini ketidakpatuhan, memperkuat efek jera,
serta menekan moral hazard. Dengan pengawasan real-time dan efisiensi jangka
panjang, kebijakan ini akan meningkatkan akuntabilitas fiskal sekaligus
memperkuat kredibilitas institusi di mata publik.
2. Opsi
redesign kewajiban pengabdian
Dapat ditempuh melalui Contribution-Based
Model dengan mekanisme Contribution Index (CI). Lembaga
Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) perlu merevisi regulasi teknis agar kewajiban
pengabdian diukur berdasarkan output nyata—seperti riset, paten, investasi, dan
advisory kebijakan—bukan semata kehadiran fisik di dalam negeri. Pendekatan ini
mendorong pergeseran dari brain drain ke brain circulation,
memperluas kontribusi diaspora secara fleksibel dan adaptif terhadap dinamika
global. Namun, implementasinya memerlukan sistem verifikasi yang ketat untuk
memastikan pengukuran kontribusi objektif dan mencegah manipulasi klaim output.
3. Opsi penegakan kepatuhan
Dapat dilakukan melalui penerapan Graduated & Restorative Enforcement
Framework yang mencakup tahapan teguran, penalti parsial, hingga refund
penuh sebagai langkah terakhir. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) perlu
menerapkan penegakan bertingkat sebelum menempuh litigasi agar kebijakan lebih
proporsional, tetap menjaga efek jera, dan mempertahankan hubungan
institusional dengan alumni. Model ini juga meminimalkan konflik hukum serta
melindungi reputasi program pembiayaan publik. Namun, implementasinya harus
disertai komunikasi transparan, standar penilaian yang jelas, dan konsistensi
sanksi untuk menghindari persepsi kebijakan yang terlalu lunak.
4. Opsi penguatan keadilan akses
Dapat ditempuh melalui pendekatan Merit
+ Social Justice Alignment, dengan menggabungkan seleksi berbasis
prestasi, means testing, afirmasi wilayah 3T, dan integrity
assessment. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) perlu memperluas
afirmasi berbasis data sosial-ekonomi nasional agar seleksi tidak hanya
kompetitif, tetapi juga berkeadilan. Pemanfaatan interoperabilitas data
kesejahteraan dan pendidikan memastikan kandidat berprestasi dari kelompok
kurang mampu memperoleh peluang setara. Kebijakan ini memperkuat legitimasi
LPDP sebagai instrumen mobilitas sosial, meningkatkan inklusivitas dan
representasi daerah, serta memperluas dampak pembangunan SDM secara lebih
merata dan berkelanjutan.
5. Opsi transparansi dan penguatan
kepercayaan publik
Dapat diwujudkan melalui Transparency
& Public Trust Architecture dengan mempublikasikan compliance
rate agregat, laporan pelanggaran terbuka, serta Public Trust Index
secara berkala dan terstandar. Kementerian Keuangan Republik Indonesia bersama
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) perlu menyampaikan indikator kepatuhan
dan tingkat kepercayaan publik secara transparan guna mengurangi spekulasi dan
memperkuat legitimasi penggunaan dana APBN. Kebijakan ini bertujuan
meningkatkan kepercayaan masyarakat, menjaga reputasi institusional, serta
membangun budaya tata kelola yang lebih terbuka, akuntabel, dan berorientasi
pada kepercayaan jangka panjang.
Penutup
Beasiswa negara melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
bukan sekadar pembiayaan pendidikan, tetapi instrumen strategis pembangunan SDM
yang dibiayai dana publik dan menuntut legitimasi kuat. Kasus 44 alumni
mencerminkan tantangan tata kelola, desain insentif, dan penguatan nilai
tanggung jawab kebangsaan, terutama karena menyangkut kepercayaan publik dan
amanah APBN.
Reformasi melalui sistem monitoring terintegrasi, model
kontribusi berbasis dampak, penegakan bertingkat yang proporsional, afirmasi
berbasis data sosial-ekonomi, serta arsitektur transparansi publik merupakan
satu paket kebijakan yang saling melengkapi. Tujuannya bukan sekadar
memperketat sanksi, tetapi membangun ekosistem tata kelola yang adaptif, adil,
dan akuntabel.
Pada akhirnya, kekuatan beasiswa negara terletak pada
integritas sistem dan penerimanya—agar dana abadi pendidikan tetap menjadi
motor mobilitas sosial dan daya saing nasional.
Daftar Pustaka
Peraturan
Presiden Nomor 111 Tahun 2021.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2020.
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003.
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004.
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012.

Komentar
Posting Komentar