Langsung ke konten utama

HUKUM MEMAKAI MUKENA WARNA-WARNI



Saat ini banyak kita jumpai kaum Muslimah yang mengenakan mukena sebagai perlengkapan shalat dengan berbagai warna yang mencolok. Bagaimana Islam memandang persoalan ini ?

Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda,

“Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat.” (HR Ahmad, Abu Daud, dan An Nasai dalam Sunan Al Kubra, hasan)

Dalam Jilbab Mar’ah Muslimah, dijelaskan bahwa pakaian syuhrah
adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian itu harganya mahal yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan harta dan perhiasannya, maupun pakaian murahan yang dipakai oleh seseorang untuk menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya’.

Asy Syaukani di dalam kitab Nail Al Authar (II: 94) berkata: “Ibnul Atsir berkata, ‘Syuhrah artinya ternampakkannya sesuatu. Jadi
maksudnya ialah, pakaiannya mudah dikenali di tengah-tengah banyak orang karena perbedaan warnanya dari warna-warna kebanyakan orang, sehingga mereka mendongakkan pandangan
kepadanya, dan dia pun bersikap angkuh dan sombong terhadap mereka.’”

Imam As Sarkhasi dalam Al Mabsuth mengatakan, “Maksud hadits tersebut, seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus dan indah, sampai mengundang perhatian banyak orang.
Atau memakai pakaian yang sangat jelek -lusuh-, sampai mengundang perhatian banyak orang. Yang pertama, sebabnya
karena berlebihan sementara yang kedua karena menunjukkan sikap terlalu pelit. Yang terbaik adalah pertengahan.”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ETIKA ADMINISTRASI PUBLIK (DEFINISI, URGENSI, PERKEMBANGAN, DAN LANDASAN)

TUGAS TERSTRUKTUR ETIKA ADMINISTRASI PUBLIK (DEFINISI, URGENSI, PERKEMBANGAN, DAN LANDASAN) Disusun Oleh : KELOMPOK 1 Susanto P2FB12017 Regas Febria Yuspita P2FB12004 Rahmat Imanda P2FB12021 Ary Yuliastri P2FB12008 UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN MAGISTER ILMU ADMINISTRASI PURWOKERTO 2012 Etika Administrasi Publik (Definisi, Urgensi, Perkembangan, dan Landasan) Oleh : Kelompok 1 Pendahuluan Etika administrasi publik pertama kali muncul pada masa klasik. Hal ini disebabkan karena teori administrasi publik klasik (Wilson, Weber, Gulick, dan Urwick) kurang memberi tempat pada pilihan moral (etika). Pada teori klasik kebutuhan moral administrator hanyalah merupakan keharusan untuk menjalankan tugas sehari-hari secara efisien. Dengan diskresi yang dimiliki, administrator publik pun tidak hanya harus efisien, tapi juga harus d...

Bagaimana Cara Melembuhkan Hati

Jangan lupa membagikan artikel ini setelah membacanya Assalamu’alaikum Warahmatullahi wa Barakatuh. Saudara-saudaraku seakidah : Sesungguhnya kelembutan, kekhusyu’an serta keluluhan hati kepada Sang Pencipta dan Yang membentuk hati-hati tersebut merupakan suatu pemberian dari Ar-Rahman (Yang Maha Penyayang) dan sebuah karunia dari Ad-Dayyan (Yang membuat perhitungan) yang patut mendapatkan maaf dan ampunan-Nya. Menjadi tempat perlindungan yang kokoh dan benteng yang tidak dapat ditembus dari kesesatan dan kemaksiatan. Tidaklah hati yang lembut kepada Allah Azza wa Jalla melainkan pemiliknya (adalah) seorang yang bersegara mengejar segala bentuk kebajikan dan sigap terhadap segala bentuk keta’atan dan keridhaan. Tiada kelembutan dan keluluhan hati kepada Allah Azza wa Jalla melainkan anda akan mendapati pemiliknya sebagai orang yang paling menaruh perhatian penuh terhadap segala bentuk ketaatan dan kecintaan kepada Allah. Tiadalah ia diingatkan melainkan sege...

Sedekah yuks

"Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan." (QS. Al-Baqarah: 245) "Perumpamaan orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir. Pada tiap-tiap butir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) dan Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 261)