Oleh: ——
Keputusan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menghentikan penyidikan kasus guru honorer di Probolinggo menjadi titik refleksi penting bagi penegakan hukum di Indonesia. Seorang guru tidak tetap, Muhammad Misbahul Huda, sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo karena merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) dan menerima honor dari dua sumber anggaran negara.
Kasus ini sempat viral dan disorot luas, termasuk oleh BBC Indonesia. Publik terbelah: antara yang menuntut ketegasan hukum dan yang mempertanyakan rasa keadilan dalam mempidanakan seorang guru honorer.
Namun, lebih dari sekadar viralitas, perkara ini menyentuh jantung persoalan yang lebih mendasar: apakah setiap pelanggaran administratif harus berujung pidana?
Antara Administrasi dan Kriminalisasi
Dalam hukum pidana, khususnya perkara korupsi, unsur utama bukan hanya adanya penerimaan uang, tetapi juga perbuatan melawan hukum, niat jahat (mens rea), serta kerugian negara yang nyata dan disengaja. Jika unsur niat memperkaya diri secara melawan hukum tidak terbukti, maka pendekatan administratif seharusnya menjadi opsi pertama.
Dalam kasus ini, kerugian negara telah dikembalikan. Tidak ditemukan bukti adanya rekayasa atau manipulasi untuk memperkaya diri. Rangkap jabatan terjadi dalam konteks mencari tambahan penghasilan—realitas yang jamak dialami guru honorer dengan honor yang jauh dari layak.
Pertanyaannya: apakah respons negara sudah proporsional?
Ketika hukum terlalu cepat melompat ke pidana tanpa menimbang konteks sosial-ekonomi, ia berisiko kehilangan legitimasi moral. Hukum memang harus tegas, tetapi juga harus adil dan manusiawi.
Keadilan Restoratif sebagai Jalan Tengah
Penghentian penyidikan oleh Kejati Jatim menunjukkan pergeseran pendekatan ke arah keadilan restoratif—penyelesaian perkara dengan mengedepankan pemulihan kerugian dan kemanfaatan sosial. Ini bukan bentuk pelemahan hukum, melainkan upaya menempatkan hukum secara proporsional.
Kita tentu tidak ingin celah hukum dimanfaatkan untuk praktik korupsi terselubung. Namun, kita juga tidak ingin hukum menjadi alat yang menghukum secara berlebihan terhadap pelanggaran administratif yang tidak mengandung niat jahat.
Di sinilah negara diuji: mampu atau tidak membedakan antara kesalahan prosedural dan kejahatan.
Masalah Sistemik yang Terabaikan
Kasus ini seharusnya tidak berhenti pada pembebasan seorang guru. Ia justru membuka persoalan yang lebih besar:
Kesejahteraan guru honorer yang memaksa mereka mencari pekerjaan tambahan.
Lemahnya integrasi data dan pengawasan administratif antarinstansi.
Kurangnya sosialisasi aturan rangkap jabatan yang jelas dan komprehensif.
Alih-alih semata menghukum individu, negara perlu memperbaiki sistem yang memungkinkan tumpang tindih pekerjaan terjadi tanpa deteksi dini.
Jika pengawasan administrasi berjalan efektif sejak awal, perkara seperti ini tidak perlu sampai ke ruang tahanan.
Menjaga Wibawa Hukum, Menjaga Nurani
Penegakan hukum yang berwibawa bukanlah yang paling keras, melainkan yang paling tepat sasaran. Hukum yang sensitif terhadap konteks sosial tidak berarti lemah; justru ia menunjukkan kedewasaan.
Keputusan menghentikan perkara guru honorer di Probolinggo patut menjadi momentum evaluasi bersama. Aparat penegak hukum perlu terus memperkuat kemampuan memilah antara pelanggaran administratif dan tindak pidana. Di sisi lain, pemerintah harus memastikan regulasi jelas dan kesejahteraan aparatur non-PNS lebih layak.
Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Tetapi hukum juga tidak boleh kehilangan rasa keadilan dalam mengejar formalitas.
Kasus ini mengingatkan kita bahwa di balik setiap berkas perkara, ada manusia, ada konteks, dan ada tanggung jawab negara untuk menegakkan hukum dengan akal sehat dan nurani.
Dan mungkin, pelajaran terbesarnya adalah ini: keadilan bukan hanya soal benar atau salah, tetapi juga soal pantas atau tidaknya negara menghukum.

Komentar
Posting Komentar