Langsung ke konten utama

Ketika Guru Honorer Dipidana: Pelajaran tentang Proporsionalitas Hukum

 



Oleh: ——

Keputusan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menghentikan penyidikan kasus guru honorer di Probolinggo menjadi titik refleksi penting bagi penegakan hukum di Indonesia. Seorang guru tidak tetap, Muhammad Misbahul Huda, sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo karena merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) dan menerima honor dari dua sumber anggaran negara.

Kasus ini sempat viral dan disorot luas, termasuk oleh BBC Indonesia. Publik terbelah: antara yang menuntut ketegasan hukum dan yang mempertanyakan rasa keadilan dalam mempidanakan seorang guru honorer.

Namun, lebih dari sekadar viralitas, perkara ini menyentuh jantung persoalan yang lebih mendasar: apakah setiap pelanggaran administratif harus berujung pidana?


Antara Administrasi dan Kriminalisasi

Dalam hukum pidana, khususnya perkara korupsi, unsur utama bukan hanya adanya penerimaan uang, tetapi juga perbuatan melawan hukum, niat jahat (mens rea), serta kerugian negara yang nyata dan disengaja. Jika unsur niat memperkaya diri secara melawan hukum tidak terbukti, maka pendekatan administratif seharusnya menjadi opsi pertama.

Dalam kasus ini, kerugian negara telah dikembalikan. Tidak ditemukan bukti adanya rekayasa atau manipulasi untuk memperkaya diri. Rangkap jabatan terjadi dalam konteks mencari tambahan penghasilan—realitas yang jamak dialami guru honorer dengan honor yang jauh dari layak.

Pertanyaannya: apakah respons negara sudah proporsional?

Ketika hukum terlalu cepat melompat ke pidana tanpa menimbang konteks sosial-ekonomi, ia berisiko kehilangan legitimasi moral. Hukum memang harus tegas, tetapi juga harus adil dan manusiawi.


Keadilan Restoratif sebagai Jalan Tengah

Penghentian penyidikan oleh Kejati Jatim menunjukkan pergeseran pendekatan ke arah keadilan restoratif—penyelesaian perkara dengan mengedepankan pemulihan kerugian dan kemanfaatan sosial. Ini bukan bentuk pelemahan hukum, melainkan upaya menempatkan hukum secara proporsional.

Kita tentu tidak ingin celah hukum dimanfaatkan untuk praktik korupsi terselubung. Namun, kita juga tidak ingin hukum menjadi alat yang menghukum secara berlebihan terhadap pelanggaran administratif yang tidak mengandung niat jahat.

Di sinilah negara diuji: mampu atau tidak membedakan antara kesalahan prosedural dan kejahatan.


Masalah Sistemik yang Terabaikan

Kasus ini seharusnya tidak berhenti pada pembebasan seorang guru. Ia justru membuka persoalan yang lebih besar:

  1. Kesejahteraan guru honorer yang memaksa mereka mencari pekerjaan tambahan.

  2. Lemahnya integrasi data dan pengawasan administratif antarinstansi.

  3. Kurangnya sosialisasi aturan rangkap jabatan yang jelas dan komprehensif.

Alih-alih semata menghukum individu, negara perlu memperbaiki sistem yang memungkinkan tumpang tindih pekerjaan terjadi tanpa deteksi dini.

Jika pengawasan administrasi berjalan efektif sejak awal, perkara seperti ini tidak perlu sampai ke ruang tahanan.


Menjaga Wibawa Hukum, Menjaga Nurani

Penegakan hukum yang berwibawa bukanlah yang paling keras, melainkan yang paling tepat sasaran. Hukum yang sensitif terhadap konteks sosial tidak berarti lemah; justru ia menunjukkan kedewasaan.

Keputusan menghentikan perkara guru honorer di Probolinggo patut menjadi momentum evaluasi bersama. Aparat penegak hukum perlu terus memperkuat kemampuan memilah antara pelanggaran administratif dan tindak pidana. Di sisi lain, pemerintah harus memastikan regulasi jelas dan kesejahteraan aparatur non-PNS lebih layak.

Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Tetapi hukum juga tidak boleh kehilangan rasa keadilan dalam mengejar formalitas.

Kasus ini mengingatkan kita bahwa di balik setiap berkas perkara, ada manusia, ada konteks, dan ada tanggung jawab negara untuk menegakkan hukum dengan akal sehat dan nurani.

Dan mungkin, pelajaran terbesarnya adalah ini: keadilan bukan hanya soal benar atau salah, tetapi juga soal pantas atau tidaknya negara menghukum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ETIKA ADMINISTRASI PUBLIK (DEFINISI, URGENSI, PERKEMBANGAN, DAN LANDASAN)

TUGAS TERSTRUKTUR ETIKA ADMINISTRASI PUBLIK (DEFINISI, URGENSI, PERKEMBANGAN, DAN LANDASAN) Disusun Oleh : KELOMPOK 1 Susanto P2FB12017 Regas Febria Yuspita P2FB12004 Rahmat Imanda P2FB12021 Ary Yuliastri P2FB12008 UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN MAGISTER ILMU ADMINISTRASI PURWOKERTO 2012 Etika Administrasi Publik (Definisi, Urgensi, Perkembangan, dan Landasan) Oleh : Kelompok 1 Pendahuluan Etika administrasi publik pertama kali muncul pada masa klasik. Hal ini disebabkan karena teori administrasi publik klasik (Wilson, Weber, Gulick, dan Urwick) kurang memberi tempat pada pilihan moral (etika). Pada teori klasik kebutuhan moral administrator hanyalah merupakan keharusan untuk menjalankan tugas sehari-hari secara efisien. Dengan diskresi yang dimiliki, administrator publik pun tidak hanya harus efisien, tapi juga harus d...

Bagaimana Cara Melembuhkan Hati

Jangan lupa membagikan artikel ini setelah membacanya Assalamu’alaikum Warahmatullahi wa Barakatuh. Saudara-saudaraku seakidah : Sesungguhnya kelembutan, kekhusyu’an serta keluluhan hati kepada Sang Pencipta dan Yang membentuk hati-hati tersebut merupakan suatu pemberian dari Ar-Rahman (Yang Maha Penyayang) dan sebuah karunia dari Ad-Dayyan (Yang membuat perhitungan) yang patut mendapatkan maaf dan ampunan-Nya. Menjadi tempat perlindungan yang kokoh dan benteng yang tidak dapat ditembus dari kesesatan dan kemaksiatan. Tidaklah hati yang lembut kepada Allah Azza wa Jalla melainkan pemiliknya (adalah) seorang yang bersegara mengejar segala bentuk kebajikan dan sigap terhadap segala bentuk keta’atan dan keridhaan. Tiada kelembutan dan keluluhan hati kepada Allah Azza wa Jalla melainkan anda akan mendapati pemiliknya sebagai orang yang paling menaruh perhatian penuh terhadap segala bentuk ketaatan dan kecintaan kepada Allah. Tiadalah ia diingatkan melainkan sege...

Sedekah yuks

"Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan." (QS. Al-Baqarah: 245) "Perumpamaan orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir. Pada tiap-tiap butir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) dan Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 261)