Langsung ke konten utama

Umroh sebelum haji

Fenomena yang ada saat ini karena melihat antrian haji yang cukup panjang, maka sebagaian orang berinisiatif berumrah sebelum menunaikan haji yang wajib. Karena umrah itu lebih mudah dilakukan tidak perlu dengan antrian yang panjang. Namun perlu dipahami pula bahwa umrah adalah suatu kewajiban sebagaimana haji (lihat tulisan Rumaysho.com

Boleh saja seorang muslim mendahulukan umrah sebelum berhaji dan tidaklah berdosa. Hal ini telah disepakati oleh para ulama. Sebagaimana Abu ‘Umar Ibnu ‘Abdil Barr berkata bahwa Az Zarqoni dalam Syarh Al Muwatho’ ketika menjelaskan hadits Malik bin ‘Abdirrahman bin Harmalah bahwa ada seseorang yang bertanya pada Sa’id bin Al Musayyib, “Apakah aku boleh berumrah sebelum berhaji?” Sa’id menjawab, “Boleh saja.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah melakukan umrah tiga kali sebelum berhaji. Ibnu ‘Abdil Barr berkata bahwa hadits ini bersambung dilihat dari sanad lainnya dan hadits tersebut shahih. Masalah bolehnya umrah sebelum haji bagi siapa yang berkeinginan adalah hal yang disepakati oleh ulama. Juga terdapat riwayat shahih bahwa ‘Ikrimah bin Kholid pernah bertanya pada Ibnu ‘Umar mengenai umrah sebelum haji. Ibnu ‘Umar berkata bahwa seperti itu tidaklah masalah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah berumrah sebelum haji. Imam Ahmad dan Ibnu Khuzaimah juga mengatakan tidak mengapa berumrah sebelum haji. Demikian perkataan Ibnu ‘Abdil Barr. [Sumber: Islamweb.net]

Wallahu a’lam.
Semoga Allah memudahkan rizki dan memberikan kesempatan bagi kita untuk berumrah ke Baitullah.

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 12 Sya’ban 1433 H

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ETIKA ADMINISTRASI PUBLIK (DEFINISI, URGENSI, PERKEMBANGAN, DAN LANDASAN)

TUGAS TERSTRUKTUR ETIKA ADMINISTRASI PUBLIK (DEFINISI, URGENSI, PERKEMBANGAN, DAN LANDASAN) Disusun Oleh : KELOMPOK 1 Susanto P2FB12017 Regas Febria Yuspita P2FB12004 Rahmat Imanda P2FB12021 Ary Yuliastri P2FB12008 UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN MAGISTER ILMU ADMINISTRASI PURWOKERTO 2012 Etika Administrasi Publik (Definisi, Urgensi, Perkembangan, dan Landasan) Oleh : Kelompok 1 Pendahuluan Etika administrasi publik pertama kali muncul pada masa klasik. Hal ini disebabkan karena teori administrasi publik klasik (Wilson, Weber, Gulick, dan Urwick) kurang memberi tempat pada pilihan moral (etika). Pada teori klasik kebutuhan moral administrator hanyalah merupakan keharusan untuk menjalankan tugas sehari-hari secara efisien. Dengan diskresi yang dimiliki, administrator publik pun tidak hanya harus efisien, tapi juga harus d...

Efisiensi dan Efektivitas dalam Birokrasi

  Oleh Regas Febria Yuspita, S.Sos P2FB12004 [1] Pendahuluan Penerapan Good Governance saat ini baik di tingkat pusat maupun daerah harus berpegang teguh dengan prinsip efisiensi, dan efektivitas.   Penerapan prinsip efektivitas dan efisiensi ini dilakukan karena permasalahan penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia masih memiliki beberapa kelemahan seperti petugas pelayanan kurang responsif, kurang informatif kepada masyarakat, kurang accessible , kurang koordinasi, terlalu birokratis, kurang mau mendengar keluhan/saran/aspirasi masyarakat dan inefisien. Efektivitas dan efisiensi secara bersama-sama sangat perlu diterapkan dalam penerapan Good Governance , karena suatu yang efektif belum tentu efisien, demikian juga sebaliknya suatu yang efisien belum tentu efektif. Suatu pekerjaan yang efektif belum tentu efisien karena hasil dicapai itu telah menghabiskan banyak pikiran, tenaga, waktu, maupun benda lainnya. Hal ini disebabkan karena efektif adalah mel...

"Skincare Safe Haven: BPOM dan Langkahnya Melawan Produk Berbahaya"

"Skincare Safe Haven: BPOM dan Langkahnya Melawan Produk Berbahaya" Oleh Regas Febria Yuspita, S.Sos., M.Si Pemilik Ragazza Charituy     Pendahuluan Industri skincare di Indonesia telah mengalami perkembangan yang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya merawat kesehatan kulit, permintaan konsumen terhadap produk skincare yang efektif dan aman semakin meningkat. Berbagai merek lokal dan internasional berlomba-lomba menawarkan produk-produk skincare yang menjanjikan berbagai manfaat bagi kulit, mulai dari pencerahan hingga anti-penuaan. Pada tahun 2025, pendapatan di pasar skincare Indonesia diperkirakan mencapai USD 2,94 miliar, dengan tingkat pertumbuhan tahunan sebesar 4,55% (CAGR 2025-2030). Pada tahun 2022, pendapatan di sektor kecantikan dan perawatan diri mencapai USD 7,23 miliar atau setara dengan Rp 111,83 triliun. Selama pandemi COVID-19, penjualan produk skincare di Indonesia menunjukkan lonjakan drastis, dengan pen...