Langsung ke konten utama

Hari tasyriq

Tentang Hari-Hari Tasyriq

Jangan lupa membagikan artikel ini setelah membacanya

Hari-hari Tasyriq merupakan hari-hari yang sangat agung. Itulah hari-hari yang disebutkan dalam firman Allah ‘Azza wa Jalla,

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ
“Dan berdzikirlah kalian (dengan menyebut nama) Allah dalam beberapa hari yang berbilang.” [Al-Baqarah: 203]

Yang dimaksud dengan “beberapa hari yang berbilang” dalam ayat adalah hari-hari Tasyriq. Beberapa ulama menyebut bahwa tidak ada silang pendapat tentang hal tersebut.

Yang dimaksud dengan hari-hari Tasyriq adalah tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Tasyriq berarti memanasi sesuatu di bawah terik matahari. Disebut ­demikian karena, pada hari-hari itu, manusia memotong kemudian menjemur daging hewan qurban dan sembelihan mereka di bawah terik matahari.

Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam juga menjelaskan tentang hari-hari Tasyriq ini. Dari Nubaisyah Al-Hudzaly radhiyallâhu ‘anhu, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ ، وفي رواية ، وَذِكْرٍ لِلَّهِ
“Hari-hari Tasyriq adalah hari-hari makan dan minum,” dalam sebuah riwayat (disebutkan), “Serta (hari-hari) berdzikir kepada Allah.” [1]

Hadits di atas menunjukkan tiga perkara:

Pertama, hari-hari Tasyriq adalah hari-hari makan dan minum serta untuk menampakkan kegembiraan, kesenangan, dan melapangkan pemberian kepada anak dan keluarga. Tidak mengapa bila seseorang agak meluas dalam mengonsumsi daging dan makanan selainnya sepanjang perbuatan tersebut tidak tergolong ke dalam bentuk berlebihan, mubadzir dan pemborosan harta.

Kedua, hari-hari Tasyriq adalah hari-hari untuk memper­banyak dzikir kepada Allah, baik dzikir secara umum maupun dzikir secara khusus dalam bentuk memperbanyak takbir, tahlil, dan tahmid. Walaupun disyari’atkan dalam segala keadaan, dzikir pada hari-hari Tasyriq lebih ditekankan dan dianjurkan. Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya memanfaatkan waktunya sebaik mungkin pada hari-hari tersebut dan jangan terseret oleh arus kebiasaan jelek kebanyakan manusia, yang menghabiskan waktunya pada hari­-hari mulia dengan hal yang tidak berguna, bahkan tidak jarang menghabiskan waktunya dengan mengerjakan dosa dan maksiat.

Ketiga, hari-hari Tasyriq, sebagaimana ‘Idul Fitri dan ‘Id An-Nahr, adalah waktu yang diharamkan untuk berpuasa. Siapa saja yang biasa berpuasa senin-kamis, puasa Dâwud, atau puasa Ayyamul Bidh (tanggal 13, 14, 15) tidak diperbolehkan melakukan rutinitas tersebut. Namun, siapa saja yang menunaikan ibadah haji dengan cara haji tamattu’, kemudian tidak mampu menyembelih hadyu (sembelihan haji, disebut dengan dam menurut istilah orang-orang Indonesia), diperbolehkan untuk ber­puasa pada hari-hari Tasyriq berdasarkan hadits lbnu Umar radhiallaahu anh berkata,

"Tidak diperkenankan untuk berpuasa pada hari Tasyriq kecuali bagi siapa yang tidak mendapat hewan kurban (al hadyu) ketika menunaikan haji" [2]

[1] HR. Muslim no. 1926
[2] HR. Bukhari no. 1859.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ETIKA ADMINISTRASI PUBLIK (DEFINISI, URGENSI, PERKEMBANGAN, DAN LANDASAN)

TUGAS TERSTRUKTUR ETIKA ADMINISTRASI PUBLIK (DEFINISI, URGENSI, PERKEMBANGAN, DAN LANDASAN) Disusun Oleh : KELOMPOK 1 Susanto P2FB12017 Regas Febria Yuspita P2FB12004 Rahmat Imanda P2FB12021 Ary Yuliastri P2FB12008 UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN MAGISTER ILMU ADMINISTRASI PURWOKERTO 2012 Etika Administrasi Publik (Definisi, Urgensi, Perkembangan, dan Landasan) Oleh : Kelompok 1 Pendahuluan Etika administrasi publik pertama kali muncul pada masa klasik. Hal ini disebabkan karena teori administrasi publik klasik (Wilson, Weber, Gulick, dan Urwick) kurang memberi tempat pada pilihan moral (etika). Pada teori klasik kebutuhan moral administrator hanyalah merupakan keharusan untuk menjalankan tugas sehari-hari secara efisien. Dengan diskresi yang dimiliki, administrator publik pun tidak hanya harus efisien, tapi juga harus d...

Efisiensi dan Efektivitas dalam Birokrasi

  Oleh Regas Febria Yuspita, S.Sos P2FB12004 [1] Pendahuluan Penerapan Good Governance saat ini baik di tingkat pusat maupun daerah harus berpegang teguh dengan prinsip efisiensi, dan efektivitas.   Penerapan prinsip efektivitas dan efisiensi ini dilakukan karena permasalahan penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia masih memiliki beberapa kelemahan seperti petugas pelayanan kurang responsif, kurang informatif kepada masyarakat, kurang accessible , kurang koordinasi, terlalu birokratis, kurang mau mendengar keluhan/saran/aspirasi masyarakat dan inefisien. Efektivitas dan efisiensi secara bersama-sama sangat perlu diterapkan dalam penerapan Good Governance , karena suatu yang efektif belum tentu efisien, demikian juga sebaliknya suatu yang efisien belum tentu efektif. Suatu pekerjaan yang efektif belum tentu efisien karena hasil dicapai itu telah menghabiskan banyak pikiran, tenaga, waktu, maupun benda lainnya. Hal ini disebabkan karena efektif adalah mel...

Kebijakan Publik yang Bermodel Inkremental

Oleh : Regas Febria Yuspita Model inkremental muncul merupakan kritik terhadap model rasional. Model incremental ini digunakan untuk menambah, mengurangi dan menyempurnakan program-program yang telah ada sebelumnya. Pada model ini para pembuat kebijakan pada dasarnya tidak mau melakukan peninjauan secara konsisten terhadap seluruh kebijakan yang dibuatnya. karena beberapa alasan, yaitu: 1.       Tidak punya waktu, intelektualitas, maupun biaya untuk penelitian terhadap nilai-nilai sosial masyarakat yang merupakan landasan bagi perumusan tujuan kebijakan. 2.       Adanya kekhawatiran tentang bakal munculnya dampak yang tidak diinginkan sebagai akibat dari kebijakan yang belum pernah dibuat sebelumnya 3.       Adanya hasil-hasil program dari kebijakan sebelumnya yang harus dipertahankan demi kepentingan tertentu 4.       Menghindari konflik jika harus melakukan proses n...