Langsung ke konten utama

Tak akan pernah ada tunangan dalam hidupku (regas)

InsyaAlloh, mang gak akan pernah ada istilah pertunangan dalam hidupku, ga ada pemberian cincin sama sekali..khitbah (nembung) dan nikah..dah itu aja...

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaIkum
Alhamdulillah, Puji syukur kita kepada Allah Swt atas semua karunia yang telah di berikan kepada kita semua, sehingga sampai detik ini kita semua bisa merasakan betapa indahnya islam, semoga kita semua istiqomah diatas jalan kebenaran yan di ridhoi Allah, Aamiin. Langsung aja memasuki topic kita tentang bertunangan gaya anak zaman sekarang. Dan Sekarang kita sudah tidak asing mendengar kata TUNANGAN apa lagi kalau di kota-kota besar itu semua sudah biasa, harap maklum mereka korban dari budaya barat, sungguh kasihan sekali semoga kita semua tidak menjadi korban budaya barat yang menyesatkan itu, Aamiin.
Istilah tunangan sebenarnya tidak dikenal dalam istilah syariah. Tapi kalau mau dicarikan bentuk yang paling mendekatinya, barangkali yang paling mendekati adalah khitbah, yang artinya meminang. Tetapi tetap saja ada sedikit perbedaan asasi antara tunangan dengan khitbah. Paling
tidak dari segi aturan pergaulannya.

Sebagian dari orang islam kebanyakan belum tahu, sehingga pertunangan itu di anggap sama dengan khitbah, atau lamaran. Khitbah atau lamaran artinya permintaan dari pihak lelaki kepada wali pihak wanita untuk menikahi wanita tersebut. Memang perbedaan antara khitbah dan tunangan bagi sementara orang sangat tipis, sebab keduanya adalah salah satu tahap sebelum memasuki ke jenjang pernikahan. Tapi perlu kita cermati sebaik mungkin disini ada perbedaaan yang antara “Khitbah dan Tunangan” maka dari itu perlu kita ketahui sebagai umat islam biar tidak salah dalam bertindak dan tidak terjatuh dalam lembah kemaksiatan yang sengaja dibikin setan dengan segala cara biar terlihat indah.

Berikut ini ada beberapa fakta perbedaan antara Khitbah dan tunangan:

KHITBAH itu sendiri adalah ajuan lamaran dari pihak calon suami kepada wali calon istri yang intinya mengajak untuk berumah tangga. Khitbah itu sendiri masih harus dijawab iya atau tidak. Bila telah dijawab ia, maka jadilah wanita tersebut sebagai 'makhthubah', atau wanita yang telah resmi dilamar. Secara hukum dia tidak diperkenankan untuk menerima lamaran dari orang lain. Namun hubungan kedua calon itu sendiri tetap sebagai orang asing yang diharamkan berduaan, berkhalwat atau hal-hal yang sejenisnya. Dalam Islam tidak dikenal istilah setengah halal lantaran sudah dikhitbah. Jadi biasanya orang yang mengkhitbah itu selalu menggunakan cara pernikahan yang syar’i dan waktu itu mbak frida bilang waktu khitbah ke pernikahan itu paling lama selama 6 bulan bahkan ada yang lebih cepat dari itu meskipun sebenarnya waktunya tidak di tentukan secara khusus berapa lama, tapi alangkah baiknya jika uda siap lahir dan bathin lebih cepat lebih baik, sehingga bisa terhindar dari zina. Biasanya sebelum laki-laki mengkhitbah perempuan yang akan di nikahinya itu dimulai dari ta’aruf tentunya ya bukan ta’aruf sendiri-sendiri antara keduanya tapi tetep aja ada mahram masing-masing yang berpengalaman yang mendampingi mereka sehingga bisa terhindar khalawat dan fithnah dan jika kedua belah pihak uda merasa cocok maka lanjut ke proses khitbah sampai proses pernikahan yang syar’i. Biasanya mereka sama sekali tidak melalui proses pacaran seperti anak muda zaman sekarang, nauzubillah gaya pacaranya aja uda kayak suami istri apalagi bertunangan. Wallahu a’lam apa yang akan terjadi jika tidak kuat imannya. Oya perempuan yang di telah di Khitbah oleh laki-laki haram bagi laki-laki yang lain untuk mengkhitbah perempuan tersebut yang mana dalam hadist:
Dari Abdurrahman bin Syamasah ia berkata, bahwa ia pernah mendengar Uqbah bin Amir berbicara diatas mimbar dimana Rasulullah Saw pernah bersabdah:
“Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin yang lainnya. Karenanya tidak diperbolehkan bagi seorang mukmin menjual barang yang sudah di beli oleh saudaranya dan tidak boleh meminang (seorang wanita) yang dipinangan oleh saudaranya sehingga ia meninggalkannya.” (HR Muslim)
Jadi hadist ini menunjukkan diharamkannya melamar wanita Muslimah yang telah dilamar oleh saudaranya sesame muslim, sehingga ia meninggalkan wanita yang dilamarnya itu, baru laki-laki lain boleh meminang wanita muslimah tersebut. Jika wanita tersebut menolak lamaran laki-laki yang melamarnya, maka ketika itu harus diputuskan lamarannya. Karena membiarkan lamaran berlarut-larut akan membahayakannya dan bahkan menzhaliminya serta menghalangi laki-laki lain untuk melamarnya, demikian menurut pendapat Ibnu Hazm.

TUNANGAN afwan ya ini bersadasarkan versi saya yaitu sebuah ikatan antara laki-laki dan perempuan dalam jangka waktu yang tertentu dengan harapan tidak ada lagi yang bisa memiliki satu sama lain karena sudah ada ikatan untuk kejenjang yang lebih serius lagi, dengan harapan bisa sampai kepada tahap pernikahan, tapi perlu kita ingat tidak sebagian orang bisa sampai ketahap tersebut malahan banyak yang berakhir dengan kesedihan dan penderitaan bahkan ada yang sampai bunuh diri, nau’zubillah. Biasanya yang sering melakukan tunangan ini adalah orang yang telah memiliki hubungan sebelumnya dengan berpacaran. Dan tunangan ini tidak ada batas waktu tertentu bahkan ada yang sampe bertahun-tahun bertunangan bisa kebayang tidak berapa banyak kemaksiatan yang dilakukan apalagi jika sering bertemu dan berduaan sehingga memudahkan perangkap setan untuk menjatuhkan manusia dalam kemaksiatan seperti berzina. Sebenarnya bertunangan itu adalah salah satu kebiasaan orang Non Muslim, jadi kenapa orang muslimin mau ikut-ikutan kebiasaan orang barat. Bukankah bukankah islam telah menganjurkan dengan cara yang baik seperti khitbah insyaAllah penuh barokah, dan tunangan juga biasanya ada acara tukar cincin yang terbuat dari EMAS antara laki-laki dan perempuan padahal laki-laki itu di HARAMKAN memakai emas. Karena didaalam Islam tidak dikenal tradisi tukar cincin, lalu saling memakai cincin tanda perkawinan. Jangankan memakai cincin perkawinan, memakai emas saja bagi kaum muslimin dilarang. Rasulullah saw bersabda
عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَحَلَّ لِإِنَاثِ أُمَّتِي الْحَرِيرَ وَالذَّهَبَ وَحَرَّمَهُ عَلَى ذُكُورِهَا
Dari Abu Musa, bahwa Rasulullah saw bersabda, Sesungguhnya Allah swt menghalalkan bagi wanita umatku emas dan sutera, tetapi mengharamkan bagi laki-laki umatku (HR an-Nasa’i)
Memakai cincin emas bagi laki-laki muslim adalah terlarang. Melakukan tukar cincin juga terlarang, sebab hal tersebut berarti meniru-niru tradisi non muslim. Rasulullah saw bersabda
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Dari Ibnu Umar ra, ia berkata; Rasulullah saw bersabda; Barangsiapa meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk ke dalam golongan mereka (HR Abu Dawud)

Islam tidak mengajarkan kita untuk Bertunangan sungguh Tunangan Itu hanyalah Adat Istiadat Orang Non Muslim, Saudaraku jika memang kalian sayang dan cinta kepada kekasihmu maka menikahlah jika memang kalian sanggup, tapi janganlah kalian bertunangan sungguh jika kalian melakukan itu, akan membukakan peluang bagi setan untuk menjerumuskan kalian pada lembah perzinaan, karena ikatan itu sama sekali tidak halal apalagi dalam waktu yang cukup lama, Misalkan, coba kita banyangkan sekarang lagi kita bertunangan dengan seseorang dalam jangka waktu cukup lama dngan alasan mau menamatkan kuliah tapi apakah anda yakin jika memang dia Jodohmu, dan rela menunggumu dalam waktu yang cukup lama apalagi sampai bertahun-tahun lamanya?
Saudaraku Ingat jika memang kalian sayang dan cinta dengan kekasihmu janganlah engkau menodai hati dan dirinya, jika memang engkau sayang pilihlah untuk mengkhitbah dia dalam jangka waktu dekat, dan janganlah kalian pilih untuk bertunangan.

Banyangkan jika kita sekarang berada dalam suatu ikatan yang belum pasti apakah dia memang benar jodoh kita. Ingat jika kita telah memutuskan untuk bertunangan, sama saja kita mejatuhkan diri kita ke jurang kemaksiatan, sungguh yang banyak kerugianya itu pada wanitanya yang mana sebagai berikut:
Jadi letak perbedaan yang paling mendasar antara keduanya adalah pada landasan ideologis. Lamaran dilandasi oleh semangat menjalankan syari’at islam, sementara tunangan hanya dilandasi oleh rasa suka dan cinta belaka. Khitbah diatur dengan aturan Islam, sementara tunangan diatur dengan aturan adat dan tradisi belaka. Khitbah terikat dengan moral islam sementara tunangan tidak ada yang mengikatnya. Khitbah lahir dari peradaban islam, sementara tunangan lahir dari peradaban Barat.

Kerugian dari Tunangan terutama bagi wanita:

1. Kita sudah terikat dan tidak bisa memilih laki-laki yang lain.
2. Itu bisa memudahkan memberikan peluang untuk melakukan Zina
3. Kita bisa merasakan keterikatan hati, apalagi jika laki-laki dan wanita tersebut imannya
tidak kuat, gara-gara sering bertemu dan merasa uda memiliki satu sama lain jadi orang tersebut akan mudah melanggar semua batasan yang ada, yang di mulai saling memandang, lalu, berpegangngan tangan, lalu berani mencium kekasihnya dan sampailah merenggut kehormatan wanita tersebut. Astagfirullah JANGAN sampai itu tejadi saudariku. Nau’zubillan minzalik
4. Belum tentu tunangan mu itu setia pada mu menuggu dalam jangka waktu lama, apalgi sampai tamat kuliah, jika memang ada yang sampai menunggu coba ingat dari seberapa lama itu sudah berapa banyak kalian mekakukan Zina dari zina kecil sampai zina besar??
5. Bisa jadi pasangan mu selingkuh darimu, sedangkan kamu saudariku saying yang setia menunggu dia, sedangkan banyak laki-laki yang lebih baik yang ingin menikahi mu, tapi kamu tidak bisa lakukan apa-apa karena sudah terikat dalam pertunangan tersebut.
6. Kebanyakan laki-laki yang mengajakmu untuk bertunangan sesungguhnya biar dia dengan mudahnya mendapatkan dirimu tanpa ada gangguan orang lain, jika kehormatan mu uda di dapatkan mana mungkin dia mau menikahi mu, karna keinginannya udah tercapai…karena uda contohnya saudariku, coba lihat apa yang terjadi disekeliling kita, banyak wanita yang hamil diluar nikah karena kebablasan tidak bisa menjaga kehormatanya
7. Ketika pertunagan itu berakhir di tengah jalan, siapa yang banyak ruginya kalau bukan kita para wanita, setelah itu apalagi yang kita banggakan di hadapan Allah dan suami kita nanti jika kehormatan uda melayang.
8. Terus apalagi jika sampai hamil dan laki-lakinya tidak mau bertanggung jawab dan kabur melarikan diri siapa yang menaggung malu itu semua, kalau bukan wanita tersebut dan juga keluarganya, ingat saudariku udah banyak contohnya, kebanyakan orang yang bertunangan itu gayanya uda seperti suami istri padahal ikatannya belum sah OTOMATIS uda DOSA DAN ketika ikatan itu berakhir Ujung-ujungnya banjir air mata, karna menggung aib, apalagi yang lebih parahnya bunuh memilih jalan pintas karena MALU, sesungguhnya itu semua tidak cukup sampai di dunia karena di akherat nanti semua yang kita lakukan akan dimintai pertanggung jawabannya. Dll
Jadi saudara-saudaraku yang insyaAllah selalu dirahmati dan dicintai Allah. Kita semua harus berpikir dua kali jika nanti ada orang yang mau menajak kita tunangan. Jangan mudah ketipu atas rayuan laki-laki dengan bilang bahwa dengan bertunangan akan membuktikan cinta dan keseriusannya, itu semua salah, sungguh jika memang ada laki-laki yang serius dan sayang kepada kita karena Allah Swt, dia akan mengajak kita untuk menikah bukan bertunangan, tapi jika memang kendalanya kita belum siap karena masi kuliah. Maka kita boleh menguji keseriusan seseorang tersebut apa bener yang ia ucapkan dan mau menunggu kita sampai tamat kuliah jika ada laki-laki seperti itu tentunya selalu menjaga hijab diantara kedua, saya salut banget…tapi jujur ya saya pribadi belum menemukan laki-laki seperti itu, btw tapi inget ya jika ingin menguji keseriusannya tetep aja ada tanpa satu ikatan pun baik pacaran ataupun tunangan, sehingga tanpa merugikan kedua belah pihak. Kita harus Ingat sesungguhnya setan itu tidak akan pernah lelah untuk mencari celah menjerumuskan semua orang kelembah kemaksiatan, jadi “janganlah kalian mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan mungkar.”

Afwan, biasanya target laki-laki yang ingin mengajak tunangan itu biasanya kepada wanita yang usianya masi mudah dari 18 thn keatas karena wanita yang masi mudah itu, sangat mudah mengambil hatinya jika ia memang tidak berhati-hati dan memikirkan baik buruknya suatu hubungan tersebut. Hemm berdasarkan pengalam saya dan orang-orang yang ada disekitar kita, Alhamdulillah dulu ada mengingatkan saya ketika saya meminta pendapat salah satu dosenku tentang tunangan, jadi kalo ada sesuatu yang mengganjal di hati kita jangan sungkan dan takut untuuk bertanya kepada orang yang paham ilmu agama, biar kita tidak terjatuh dalam kemaksiata, bukankah ada pepatah mengatakan “MALU bertanya SESAT dijalan. Sebelumnya Afwan jika tulisan ini masi banyak kekurangannya karena diriku juga masih dalam tahap belajar. 

Pesan buat saudaraku yang laki-laki jika memang kalian mencintai seseoran wanita maka janganlah kamu menodai hati dan juga kehormatannya, maka pintalah ia dengan cara yang baik yang sesuai dengan yang di syari'atkan ISLAM yang insyaAllah pernikahan kalian nanti akan di ridhoi Allah Swt, tapi bukan dengan cara bertunangan ya. Islam tidak pernah mengajarkan pola hubungan seperti tunangan itu. Khitbah dalam islam senantiasa diikat dengan nilai dan moral Islam. Segala bentuk hubungan antara calon lelaki dan calon wanita yang sudah melakukan khitbah adalah sama dengan hubungan laki-laki dan wanita yang tidak terikat khitbah. Hal ini haruslah menjadi perhatian kaum muslimin, agar tidak kehilangan jati diri dan budayanya kita yang telah di atur oleh syari’at ISLAM yang begitu indah dan sempurna. Wallahu a’lam

Afwan jika ada yang tersinggung, karena semua ini kulakukan karena aku menyayangi kalian semua karena Allah. Jadi Pikir dulu baik-baik ya bagi mau bertunangan dan telah bertunangan !!
Senyum Semangat buat kalian semua, maaf jika ada penulisan huruf dan penyampaianku yang salah.

Jazakumullah Khairan. :D

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ETIKA ADMINISTRASI PUBLIK (DEFINISI, URGENSI, PERKEMBANGAN, DAN LANDASAN)

TUGAS TERSTRUKTUR ETIKA ADMINISTRASI PUBLIK (DEFINISI, URGENSI, PERKEMBANGAN, DAN LANDASAN) Disusun Oleh : KELOMPOK 1 Susanto P2FB12017 Regas Febria Yuspita P2FB12004 Rahmat Imanda P2FB12021 Ary Yuliastri P2FB12008 UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN MAGISTER ILMU ADMINISTRASI PURWOKERTO 2012 Etika Administrasi Publik (Definisi, Urgensi, Perkembangan, dan Landasan) Oleh : Kelompok 1 Pendahuluan Etika administrasi publik pertama kali muncul pada masa klasik. Hal ini disebabkan karena teori administrasi publik klasik (Wilson, Weber, Gulick, dan Urwick) kurang memberi tempat pada pilihan moral (etika). Pada teori klasik kebutuhan moral administrator hanyalah merupakan keharusan untuk menjalankan tugas sehari-hari secara efisien. Dengan diskresi yang dimiliki, administrator publik pun tidak hanya harus efisien, tapi juga harus d...

Efisiensi dan Efektivitas dalam Birokrasi

  Oleh Regas Febria Yuspita, S.Sos P2FB12004 [1] Pendahuluan Penerapan Good Governance saat ini baik di tingkat pusat maupun daerah harus berpegang teguh dengan prinsip efisiensi, dan efektivitas.   Penerapan prinsip efektivitas dan efisiensi ini dilakukan karena permasalahan penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia masih memiliki beberapa kelemahan seperti petugas pelayanan kurang responsif, kurang informatif kepada masyarakat, kurang accessible , kurang koordinasi, terlalu birokratis, kurang mau mendengar keluhan/saran/aspirasi masyarakat dan inefisien. Efektivitas dan efisiensi secara bersama-sama sangat perlu diterapkan dalam penerapan Good Governance , karena suatu yang efektif belum tentu efisien, demikian juga sebaliknya suatu yang efisien belum tentu efektif. Suatu pekerjaan yang efektif belum tentu efisien karena hasil dicapai itu telah menghabiskan banyak pikiran, tenaga, waktu, maupun benda lainnya. Hal ini disebabkan karena efektif adalah mel...

Kebijakan Publik yang Bermodel Inkremental

Oleh : Regas Febria Yuspita Model inkremental muncul merupakan kritik terhadap model rasional. Model incremental ini digunakan untuk menambah, mengurangi dan menyempurnakan program-program yang telah ada sebelumnya. Pada model ini para pembuat kebijakan pada dasarnya tidak mau melakukan peninjauan secara konsisten terhadap seluruh kebijakan yang dibuatnya. karena beberapa alasan, yaitu: 1.       Tidak punya waktu, intelektualitas, maupun biaya untuk penelitian terhadap nilai-nilai sosial masyarakat yang merupakan landasan bagi perumusan tujuan kebijakan. 2.       Adanya kekhawatiran tentang bakal munculnya dampak yang tidak diinginkan sebagai akibat dari kebijakan yang belum pernah dibuat sebelumnya 3.       Adanya hasil-hasil program dari kebijakan sebelumnya yang harus dipertahankan demi kepentingan tertentu 4.       Menghindari konflik jika harus melakukan proses n...