Langsung ke konten utama

BERSEGERALAH

# MOTIVASI PAGI #



Bersegera dan tidak menunda adalah cerminan pribadi seorang Muslim. Tepatnya, cerminan dari orang yang sadar akan hakikat waktu. Waktu itu cepat sekali berlalunya. Sekali berlalu, ia tidak akan pernah kembali dan tidak akan pernah tergantikan. Karena itu, waktu menjadi harta termahal yang dimiliki manusia, sehingga menggunakannya dengan cara yang tepat menjadi sebuah kewajiban.

Ada tiga alasan kenapa Allah dan Rasul-Nya mewajibkan manusia untuk tidak menunda sebuah pekerjaan. Pertama, tidak ada jaminan kita bisa hidup hingga esok hari. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang diusahakannya besok (QS Luqman [31]: 34). Siapakah yang dapat menjamin kita bisa hidup hingga besok, lusa, bulan depan, atau tahun depan; padahal kematian begitu dekat dengan tiap manusia. Seorang penyair berkata, "Selesaikan pekerjaanmu hari ini, jangan menunggu besok. Siapa yang akan menanggung perkaramu di esok hari?"

Kedua, dalam setiap waktu ada hak dan kewajiban yang harus ditunaikan. Tidak ada waktu yang kosong dari aktivitas. Pengabaian terhadap hak dan kewajiban tersebut akan membawa kemudharatan berlipat-lipat bagi yang melakukannya. Seorang ahli hikmah berkata bahwa kewajiban pada tiap-tiap waktu memungkinkan untuk diganti, namun hak-hak dari tiap waktu tersebut tidak mungkin diganti.
Ibnu 'Atha mengungkapkan, "Sesungguhnya pada setiap waktu yang datang, maka bagi Allah atas dirimu kewajiban yang baru. Bagaimana kamu akan mengerjakan kewajiban yang lain, padahal ada hak Allah di dalamnya yang belum kamu laksanakan!"

Ketiga, baik bersegera ataupun menunda yang terus dilakukan akan menjadikan jiwa terbiasa melakukannya. Tidak akan pernah menjadi penunda "kelas berat", kecuali diawali dengan menunda kecil-kecilan dalam intensitas yang tinggi. Kebiasaan menunda akan menjadi tabiat kedua yang akan sulit ditinggalkan. Karena itu, Allah SWT melarang hamba-Nya melalaikan waktu sedikitpun, termasuk menunda pekerjaan. Allah SWT berfirman, sesungguhnya orang Mukmin itu apabila berbuat dosa akan ada di dalam hatinya bintik hitam, seandainya ia bertobat, maka akan hilang bintik hitamnya; dan apabila ia menambah niscaya akan bertambah (bintik hitam tersebut), sehingga akan menutup hatinya (QS Al-Muthafiffin [83]: 14).

Benar bila Islam melarang menunda tugas saat ini ke "sebentar lagi", juga amal ini ke "esok". Sebab, kita tidak tahu apa yang ada di balik "sebentar", "esok", atau "nanti" itu.=AhmadF=

Selamat beraktifitas...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ETIKA ADMINISTRASI PUBLIK (DEFINISI, URGENSI, PERKEMBANGAN, DAN LANDASAN)

TUGAS TERSTRUKTUR ETIKA ADMINISTRASI PUBLIK (DEFINISI, URGENSI, PERKEMBANGAN, DAN LANDASAN) Disusun Oleh : KELOMPOK 1 Susanto P2FB12017 Regas Febria Yuspita P2FB12004 Rahmat Imanda P2FB12021 Ary Yuliastri P2FB12008 UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN MAGISTER ILMU ADMINISTRASI PURWOKERTO 2012 Etika Administrasi Publik (Definisi, Urgensi, Perkembangan, dan Landasan) Oleh : Kelompok 1 Pendahuluan Etika administrasi publik pertama kali muncul pada masa klasik. Hal ini disebabkan karena teori administrasi publik klasik (Wilson, Weber, Gulick, dan Urwick) kurang memberi tempat pada pilihan moral (etika). Pada teori klasik kebutuhan moral administrator hanyalah merupakan keharusan untuk menjalankan tugas sehari-hari secara efisien. Dengan diskresi yang dimiliki, administrator publik pun tidak hanya harus efisien, tapi juga harus d...

Efisiensi dan Efektivitas dalam Birokrasi

  Oleh Regas Febria Yuspita, S.Sos P2FB12004 [1] Pendahuluan Penerapan Good Governance saat ini baik di tingkat pusat maupun daerah harus berpegang teguh dengan prinsip efisiensi, dan efektivitas.   Penerapan prinsip efektivitas dan efisiensi ini dilakukan karena permasalahan penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia masih memiliki beberapa kelemahan seperti petugas pelayanan kurang responsif, kurang informatif kepada masyarakat, kurang accessible , kurang koordinasi, terlalu birokratis, kurang mau mendengar keluhan/saran/aspirasi masyarakat dan inefisien. Efektivitas dan efisiensi secara bersama-sama sangat perlu diterapkan dalam penerapan Good Governance , karena suatu yang efektif belum tentu efisien, demikian juga sebaliknya suatu yang efisien belum tentu efektif. Suatu pekerjaan yang efektif belum tentu efisien karena hasil dicapai itu telah menghabiskan banyak pikiran, tenaga, waktu, maupun benda lainnya. Hal ini disebabkan karena efektif adalah mel...

"Skincare Safe Haven: BPOM dan Langkahnya Melawan Produk Berbahaya"

"Skincare Safe Haven: BPOM dan Langkahnya Melawan Produk Berbahaya" Oleh Regas Febria Yuspita, S.Sos., M.Si Pemilik Ragazza Charituy     Pendahuluan Industri skincare di Indonesia telah mengalami perkembangan yang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya merawat kesehatan kulit, permintaan konsumen terhadap produk skincare yang efektif dan aman semakin meningkat. Berbagai merek lokal dan internasional berlomba-lomba menawarkan produk-produk skincare yang menjanjikan berbagai manfaat bagi kulit, mulai dari pencerahan hingga anti-penuaan. Pada tahun 2025, pendapatan di pasar skincare Indonesia diperkirakan mencapai USD 2,94 miliar, dengan tingkat pertumbuhan tahunan sebesar 4,55% (CAGR 2025-2030). Pada tahun 2022, pendapatan di sektor kecantikan dan perawatan diri mencapai USD 7,23 miliar atau setara dengan Rp 111,83 triliun. Selama pandemi COVID-19, penjualan produk skincare di Indonesia menunjukkan lonjakan drastis, dengan pen...