Langsung ke konten utama

SAAT MUSLIMAH HARUS MAJU LEBIH DAHULU




Islamedia.co - Seorang muslimah, malu-malu bertanya, “Ibu… sekian lama saya memendam rasa, pada seorang ikhwah yang sudah lama saya kenal. Saya sudah mencoba menepisnya dengan berbagai cara, tapi sejauh ini tak bisa. Jika… kemudian saya ingin tahu, apakah dia juga memiliki keiginan yang sama seperti saya, apakah saya salah, Bu?”

“Dimana letak salahnya, dek? Karena cinta adalah anugerah-Nya pada manusia. Bahkan Khadijah pun menyatakan keinginananya lebih dulu pada Muhammad, tentu dengan perantara yang bijaksana.”

“Jadi, ini boleh, Bu?”

“Boleh saja. Yang perlu dijaga adalah caranya, agar berjalan dengan tetap menjaga iffah dan izzah seorang muslimah”

“Emm, saya boleh minta bantuan Ibu, untuk hal ini?”

“Tentu saja, dek. Asalkan, kamu sudah tahu dan siap dengan resikonya.”

“Resiko apa, Bu?”

“Maaf. Resiko jika bertepuk sebelah tangan, tentunya”

“Iya, Ibu. Itu sudah saya pikirkan. Doakan saya, Bu”

“Tentu, dek. Saya selalu mendoakanmu. Kita berdoa, semoga ikhtiar ini berujung indah untukmu, ya dek”

Maka ketahuilah adekku muslimah tangguh, cara yang kau tempuh ini insya Allah sangat ksatria, lebih ksatria dari seorang laki-laki yang berkemampuan untuk menggenapkan separuh diennya tapi selalu diliputi keraguan di hatinya. Andai pun ditolak, tak ada yang berkurang dari iffah-mu dan izzah-mu sebagai muslimah, karena bagaimana pun, kau telah mencoba menyelamatkan hatimu, dan tentunya juga agamamu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ETIKA ADMINISTRASI PUBLIK (DEFINISI, URGENSI, PERKEMBANGAN, DAN LANDASAN)

TUGAS TERSTRUKTUR ETIKA ADMINISTRASI PUBLIK (DEFINISI, URGENSI, PERKEMBANGAN, DAN LANDASAN) Disusun Oleh : KELOMPOK 1 Susanto P2FB12017 Regas Febria Yuspita P2FB12004 Rahmat Imanda P2FB12021 Ary Yuliastri P2FB12008 UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN MAGISTER ILMU ADMINISTRASI PURWOKERTO 2012 Etika Administrasi Publik (Definisi, Urgensi, Perkembangan, dan Landasan) Oleh : Kelompok 1 Pendahuluan Etika administrasi publik pertama kali muncul pada masa klasik. Hal ini disebabkan karena teori administrasi publik klasik (Wilson, Weber, Gulick, dan Urwick) kurang memberi tempat pada pilihan moral (etika). Pada teori klasik kebutuhan moral administrator hanyalah merupakan keharusan untuk menjalankan tugas sehari-hari secara efisien. Dengan diskresi yang dimiliki, administrator publik pun tidak hanya harus efisien, tapi juga harus d...

Efisiensi dan Efektivitas dalam Birokrasi

  Oleh Regas Febria Yuspita, S.Sos P2FB12004 [1] Pendahuluan Penerapan Good Governance saat ini baik di tingkat pusat maupun daerah harus berpegang teguh dengan prinsip efisiensi, dan efektivitas.   Penerapan prinsip efektivitas dan efisiensi ini dilakukan karena permasalahan penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia masih memiliki beberapa kelemahan seperti petugas pelayanan kurang responsif, kurang informatif kepada masyarakat, kurang accessible , kurang koordinasi, terlalu birokratis, kurang mau mendengar keluhan/saran/aspirasi masyarakat dan inefisien. Efektivitas dan efisiensi secara bersama-sama sangat perlu diterapkan dalam penerapan Good Governance , karena suatu yang efektif belum tentu efisien, demikian juga sebaliknya suatu yang efisien belum tentu efektif. Suatu pekerjaan yang efektif belum tentu efisien karena hasil dicapai itu telah menghabiskan banyak pikiran, tenaga, waktu, maupun benda lainnya. Hal ini disebabkan karena efektif adalah mel...

"Skincare Safe Haven: BPOM dan Langkahnya Melawan Produk Berbahaya"

"Skincare Safe Haven: BPOM dan Langkahnya Melawan Produk Berbahaya" Oleh Regas Febria Yuspita, S.Sos., M.Si Pemilik Ragazza Charituy     Pendahuluan Industri skincare di Indonesia telah mengalami perkembangan yang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya merawat kesehatan kulit, permintaan konsumen terhadap produk skincare yang efektif dan aman semakin meningkat. Berbagai merek lokal dan internasional berlomba-lomba menawarkan produk-produk skincare yang menjanjikan berbagai manfaat bagi kulit, mulai dari pencerahan hingga anti-penuaan. Pada tahun 2025, pendapatan di pasar skincare Indonesia diperkirakan mencapai USD 2,94 miliar, dengan tingkat pertumbuhan tahunan sebesar 4,55% (CAGR 2025-2030). Pada tahun 2022, pendapatan di sektor kecantikan dan perawatan diri mencapai USD 7,23 miliar atau setara dengan Rp 111,83 triliun. Selama pandemi COVID-19, penjualan produk skincare di Indonesia menunjukkan lonjakan drastis, dengan pen...