"Skincare
Safe Haven: BPOM dan Langkahnya Melawan Produk Berbahaya"
Oleh
Regas Febria Yuspita, S.Sos., M.Si
Pemilik Ragazza Charituy
Pendahuluan
Industri
skincare di Indonesia telah mengalami perkembangan yang pesat dalam beberapa
tahun terakhir. Seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya merawat
kesehatan kulit, permintaan konsumen terhadap produk skincare yang efektif dan
aman semakin meningkat. Berbagai merek lokal dan internasional berlomba-lomba
menawarkan produk-produk skincare yang menjanjikan berbagai manfaat bagi kulit,
mulai dari pencerahan hingga anti-penuaan.
Pada
tahun 2025, pendapatan di pasar skincare Indonesia diperkirakan mencapai USD
2,94 miliar, dengan tingkat pertumbuhan tahunan sebesar 4,55% (CAGR 2025-2030).
Pada tahun 2022, pendapatan di sektor kecantikan dan perawatan diri mencapai
USD 7,23 miliar atau setara dengan Rp 111,83 triliun. Selama pandemi COVID-19,
penjualan produk skincare di Indonesia menunjukkan lonjakan drastis, dengan
peningkatan nilai dari 29,1% pada 2019 menjadi 40,1% pada 2021. Total nilai
penjualan sektor FMCG (Fast-Moving Consumer Goods) di tiga e-commerce besar
(Blibli, Shopee, Tokopedia) mencapai Rp 57,6 triliun pada tahun 2023.
Pendapatan dari pasar skincare wajah di Indonesia juga diperkirakan mencapai
USD 1,43 miliar pada tahun 2025, dengan tingkat pertumbuhan tahunan sebesar
4,48% (CAGR 2025-2030).
Namun,
dengan meningkatnya jumlah produk skincare di pasaran, muncul pula berbagai
tantangan dalam memastikan keamanan dan kualitas produk-produk tersebut.
Fenomena overclaim dalam produk skincare semakin marak di Indonesia, dengan
produk-produk yang sering mengklaim manfaat berlebihan tanpa bukti ilmiah yang
mendukung, seperti mencerahkan kulit dalam satu hari atau menghilangkan jerawat
secara instan. Banyak produk skincare yang mengklaim telah terdaftar di BPOM,
tetapi ternyata tidak memenuhi standar yang ditetapkan atau bahkan mengandung
bahan berbahaya.
BPOM
secara rutin melakukan razia terhadap produk skincare ilegal yang beredar di
pasaran, yang sering kali tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan
berbahaya yang dapat menyebabkan kerusakan kulit permanen. BPOM memiliki 80
unit pelaksana teknis yang tersebar di seluruh Indonesia untuk melakukan
pengujian dan pengawasan produk skincare. Evaluasi produk dilakukan oleh para
pakar yang kompeten di bidang kecantikan, serta menggunakan dukungan teknologi
AI yang canggih untuk digitalisasi seleksi produk-produknya. Data dari BPOM
mencatat izin edar kosmetik mencapai 411.410 produk dalam lima tahun terakhir,
dengan kenaikan 20,6% pada Juli 2022 dibanding tahun sebelumnya.
Pada
awal tahun 2025, BPOM menemukan 205.133 pieces kosmetik ilegal dari 91 merek
yang beredar di pasaran. Dari temuan tersebut, 79,9 persen merupakan kosmetik
tanpa izin edar, 17,4 persen mengandung bahan berbahaya, 2,6 persen adalah
kosmetik kedaluwarsa, dan 0,1 persen merupakan kosmetik injeksi. Produk-produk
ilegal ini sering kali mengandung bahan berbahaya seperti hidrokinon, asam
retinoat, antibiotik, dan steroid yang dapat menyebabkan berbagai masalah
kesehatan kulit, termasuk hiperpigmentasi, iritasi, dan risiko resistensi
antibiotik.
Selain
itu, BPOM juga menghadapi tantangan dalam mengawasi produk skincare yang dijual
melalui platform e-commerce dan media sosial. Produk-produk ilegal ini sering
kali viral di online dan sulit diawasi. BPOM telah meningkatkan pengawasan dan
melakukan razia terhadap produk-produk ini, namun peredaran kosmetik ilegal
masih menjadi permasalahan yang perlu diwaspadai, terutama di daerah-daerah
dengan tingkat konsumsi kosmetik yang tinggi seperti Yogyakarta, Jakarta,
Bogor, Palembang, dan Makassar.
Dengan
berbagai permasalahan ini, BPOM berperan penting dalam mengawasi dan
mengendalikan peredaran produk skincare untuk melindungi konsumen dari risiko
penggunaan produk yang tidak aman atau mengandung bahan berbahaya. BPOM terus
berupaya meningkatkan pengawasan, edukasi kepada masyarakat, serta kerjasama
dengan berbagai pihak untuk memastikan keamanan dan kualitas produk skincare
yang beredar di pasaran.
Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk
mengawasi dan mengendalikan peredaran produk obat dan makanan di Indonesia,
termasuk produk skincare. BPOM memiliki peran strategis dalam melindungi
konsumen dari risiko penggunaan produk skincare yang tidak aman atau mengandung
bahan berbahaya. BPOM melakukan pengawasan yang ketat terhadap produk skincare
yang beredar, mulai dari pemeriksaan izin edar, pengujian sampel produk di
laboratorium, hingga penindakan terhadap produk ilegal.
Meskipun
BPOM telah berupaya maksimal dalam menjalankan tugasnya, masih terdapat
berbagai tantangan yang harus dihadapi. Pengawasan terhadap produk skincare
ilegal yang beredar di pasar merupakan salah satu tantangan utama.
Produk-produk ini sering kali dijual melalui platform e-commerce dan media
sosial, sehingga mempersulit pengawasan. Selain itu, meningkatnya jumlah produk
skincare yang beredar juga menuntut BPOM untuk terus memperbarui regulasi dan
standar keamanan yang diterapkan.
Peran
BPOM tidak hanya terbatas pada pengawasan, tetapi juga mencakup edukasi kepada
masyarakat. BPOM berupaya meningkatkan kesadaran konsumen akan pentingnya
memilih produk skincare yang aman dan berkualitas, serta cara mengenali produk
yang memiliki izin edar resmi. Edukasi ini penting untuk melindungi konsumen
dari risiko penggunaan produk ilegal yang dapat membahayakan kesehatan kulit.
Dengan
latar belakang ini, artikel ini akan mengulas peran strategis BPOM dalam
menjaga kecantikan dan keamanan kulit masyarakat Indonesia melalui pengawasan
yang ketat, regulasi yang jelas, edukasi kepada masyarakat, penelitian yang
berkelanjutan, dan kerjasama internasional. BPOM berkomitmen untuk melindungi
konsumen dan memastikan bahwa produk skincare yang beredar di pasaran aman
digunakan, sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dan percaya diri dalam merawat
kesehatan kulit mereka.
Pembahasan
Industri
skincare di Indonesia telah mengalami perkembangan yang sangat pesat dalam
beberapa tahun terakhir. Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan
pentingnya perawatan kulit, permintaan akan produk skincare yang efektif dan
aman terus meningkat. Pada tahun 2025, pendapatan di pasar skincare Indonesia
diperkirakan mencapai USD 2,94 miliar, dengan tingkat pertumbuhan tahunan
sebesar 4,55%. Lonjakan ini sebagian besar dipicu oleh pandemi COVID-19, yang
menyebabkan peningkatan signifikan dalam penjualan produk skincare dari 29,1%
pada tahun 2019 menjadi 40,1% pada tahun 2021.
Tantangan
dalam Industri Skincare
Namun,
dengan berkembangnya industri skincare, muncul pula berbagai tantangan terkait
keamanan dan kualitas produk. Fenomena overclaim di mana produk skincare
mengklaim manfaat berlebihan tanpa bukti ilmiah yang kuat menjadi masalah yang
kerap ditemui. Produk-produk tersebut sering kali menjanjikan hasil instan,
seperti mencerahkan kulit dalam satu hari atau menghilangkan jerawat dengan
cepat, tanpa memenuhi standar yang ditetapkan oleh BPOM.
Pengawasan
dan Pengendalian
BPOM memiliki tanggung jawab besar dalam
mengawasi dan mengendalikan peredaran produk skincare di Indonesia. Pengawasan
ini meliputi pemeriksaan izin edar, pengujian sampel produk di laboratorium, serta
penindakan terhadap produk ilegal. Produk skincare yang tidak memiliki izin
edar atau mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, dan pewarna
tekstil sering kali beredar di pasar. BPOM rutin melakukan razia dan inspeksi
untuk memastikan bahwa produk-produk ini tidak membahayakan konsumen. Langkah
ini sangat penting mengingat semakin maraknya penjualan produk skincare ilegal
melalui berbagai platform e-commerce dan media sosial.
Contoh:
BPOM melakukan razia di sebuah pasar dan menemukan produk skincare yang tidak
memiliki izin edar dan mengandung merkuri. Produk tersebut kemudian disita dan
penjualnya diberikan sanksi hukum.
Regulasi
dan Kebijakan
Untuk menjaga keamanan produk skincare,
BPOM merumuskan dan menetapkan regulasi serta kebijakan yang ketat. Regulasi
ini mencakup persyaratan pendaftaran, pelabelan, dan iklan produk skincare.
BPOM bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan bahwa semua
produk skincare yang beredar di pasaran memenuhi standar keamanan yang telah
ditetapkan. Selain itu, BPOM juga memperbarui regulasi secara berkala untuk
mengikuti perkembangan teknologi dan inovasi di bidang skincare.
Contoh:
BPOM menerbitkan regulasi baru yang mewajibkan semua produk skincare
mencantumkan komposisi bahan secara lengkap dan jelas pada label produk.
Regulasi ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari bahan-bahan berbahaya.
Edukasi
dan Sosialisasi
Tidak hanya melakukan pengawasan, BPOM
juga aktif dalam mengedukasi dan mensosialisasikan informasi kepada masyarakat.
BPOM memberikan informasi kepada konsumen tentang cara mengenali produk
skincare yang aman dan berkualitas. Edukasi ini mencakup cara memeriksa izin
edar produk, mengenali bahan berbahaya, dan memahami informasi yang tertera
pada label produk. Dengan edukasi yang tepat, konsumen dapat lebih waspada dan
cerdas dalam memilih produk skincare, sehingga terhindar dari risiko penggunaan
produk yang berbahaya.
Contoh:
BPOM mengadakan seminar di berbagai kota untuk mengedukasi masyarakat tentang
cara mengenali produk skincare yang aman dan berkualitas. Seminar ini juga
mengajarkan cara memeriksa izin edar produk melalui situs resmi BPOM.
Penelitian
dan Pengembangan
BPOM terus melakukan penelitian dan
pengembangan untuk meningkatkan standar keamanan dan kualitas produk skincare.
Penelitian ini mencakup pengembangan metode pengujian yang lebih efektif dan
identifikasi bahan-bahan berbahaya yang mungkin terdapat dalam produk skincare.
Melalui penelitian yang berkelanjutan, BPOM dapat memastikan bahwa regulasi
yang diterapkan selalu up-to-date dengan perkembangan teknologi dan ilmu
pengetahuan. Hasil penelitian juga digunakan sebagai dasar dalam pembuatan
kebijakan dan regulasi baru yang lebih ketat dan komprehensif.
Contoh:
BPOM bekerja sama dengan universitas untuk mengembangkan metode pengujian baru
yang lebih efektif dalam mendeteksi bahan berbahaya seperti hidrokinon dalam
produk skincare. Hasil penelitian ini digunakan untuk memperketat regulasi.
Kerjasama
Internasional
BPOM menjalin kerjasama dengan lembaga
internasional untuk mengadopsi praktik terbaik dan standar global dalam
pengawasan produk skincare. Kerjasama ini memungkinkan BPOM untuk mendapatkan
akses ke informasi dan teknologi terbaru dalam bidang pengawasan obat dan
makanan, termasuk produk skincare. Dengan demikian, BPOM dapat memastikan bahwa
produk skincare yang beredar di Indonesia tidak hanya aman, tetapi juga
memenuhi standar internasional.
Contoh:
BPOM menjalin kerjasama dengan European Medicines Agency (EMA) untuk mengadopsi
standar keamanan produk skincare yang diterapkan di Eropa. Kerjasama ini juga
melibatkan pertukaran informasi mengenai produk-produk yang ditarik dari
pasaran karena mengandung bahan berbahaya.
Penindakan
Oknum
BPOM memiliki wewenang untuk menindak
oknum yang terlibat dalam produksi dan peredaran produk ilegal. BPOM secara
rutin melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produk-produk yang tidak
memenuhi standar keamanan dan kualitas yang telah ditetapkan. Misalnya, pada
Februari 2025, BPOM menemukan 91 merek kosmetik ilegal dengan total 205.133
produk yang mengandung bahan berbahaya. BPOM juga mengungkap modus operandi
baru dalam peredaran kosmetik ilegal, seperti penggunaan izin edar palsu yang
tidak dikeluarkan oleh BPOM. BPOM telah melakukan inspeksi terhadap 709
fasilitas terkait peredaran kosmetik ilegal, dan menemukan bahwa 340 fasilitas
(48 persen) tidak memenuhi persyaratan. BPOM memberikan sanksi berupa
penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi kosmetik, serta
penutupan sementara akses pengajuan notifikasi. Jika ditemukan bukti yang
mengarah pada pelanggaran pidana, BPOM akan melakukan proses penyidikan
Contoh:
BPOM berhasil mengungkap jaringan produksi kosmetik ilegal yang menggunakan
izin edar palsu. Sebanyak 50.000 produk ilegal disita dan para pelaku
dihadapkan pada proses hukum. BPOM juga menutup sementara fasilitas produksi
hingga memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Kesimpulan
Industri skincare di Indonesia memiliki
potensi pertumbuhan yang besar, namun juga menghadapi berbagai tantangan
terkait keamanan dan kualitas produk. BPOM berperan penting dalam mengawasi dan
mengendalikan peredaran produk skincare, melakukan penindakan terhadap produk
ilegal, serta memberikan edukasi kepada masyarakat. Dengan upaya yang
berkelanjutan, BPOM berkomitmen untuk melindungi konsumen dan memastikan bahwa
produk skincare yang beredar di pasaran aman digunakan, sehingga masyarakat
dapat merasa lebih aman dan percaya diri dalam merawat kesehatan kulit mereka.
Daftar
Pustaka
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia. "Pengawasan dan Pengendalian Produk Skincare."
BPOM. "Regulasi dan Kebijakan Produk Skincare di Indonesia."
BPOM. "Edukasi Konsumen tentang Produk Skincare yang Aman."
BPOM. "Penelitian dan Pengembangan Produk Skincare."
BPOM. "Kerjasama Internasional dalam Pengawasan Produk Skincare."
BPOM. "Laporan Penindakan Produk Skincare Ilegal."
Komentar
Posting Komentar