Senin, 10 Desember 2012

ETIKA ADMINISTRASI PUBLIK (DEFINISI, URGENSI, PERKEMBANGAN, DAN LANDASAN)



TUGAS TERSTRUKTUR

ETIKA ADMINISTRASI PUBLIK
(DEFINISI, URGENSI, PERKEMBANGAN, DAN LANDASAN)



Disusun Oleh :

KELOMPOK 1
Susanto

P2FB12017
Regas Febria Yuspita

P2FB12004
Rahmat Imanda

P2FB12021
Ary Yuliastri

P2FB12008



UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
MAGISTER ILMU ADMINISTRASI
PURWOKERTO
2012
Etika Administrasi Publik
(Definisi, Urgensi, Perkembangan, dan Landasan)

Oleh :
Kelompok 1

Pendahuluan
Etika administrasi publik pertama kali muncul pada masa klasik. Hal ini disebabkan karena teori administrasi publik klasik (Wilson, Weber, Gulick, dan Urwick) kurang memberi tempat pada pilihan moral (etika). Pada teori klasik kebutuhan moral administrator hanyalah merupakan keharusan untuk menjalankan tugas sehari-hari secara efisien. Dengan diskresi yang dimiliki, administrator publik pun tidak hanya harus efisien, tapi juga harus dapat mendefinisikan kepentingan publik, barang publik dan menentukan pilihan-pilihan kebijakan atau tindakan secara bertanggungjawab. Padahal etika merupakan dimensi yang penting dalam administrasi publik.
Etika ini mempunyai peran yang sangat strategis karena etika dapat  menentukan keberhasilan atau pun kegagalan dalam tujuan organisasi, struktur organisasi, serta manajemen publik. Etika berhubungan dengan bagaimana sebuah tingkah laku manusia sehngga bisa dipertanggungjawabkan. Dalam melaksanakan tugas – tugas yang ada di dalam administrasi publik, maka seorang administator harus mempunyai tanggung jawab kepada publik. Dalam perwujudan tanggung jawab inilah etika tidak boleh di tinggalkan dan memang harus digunakan sebagai pedoman bertingkah laku. Untuk lebih jelasnya mengenai etika administrasi publik akan penulis jelaskan di bawah ini.

Definisi Etika Administrasi Publik
Dalam  Ensiklopedi  Indonesia,  etika  disebut  sebagai  “Ilmu  tentang  kesusilaan yang menentukan bagaimana patutnya manusia hidup dalam  masyarakat; apa yang baik dan apa yang buruk”. Sedangkan secara  etimologis,  Etika  berasal  dari  kata ethos (bahasa  Yunani)  yang  berarti  kebiasaan atau watak. Etika menurut bahasa Sansekerta lebih berorientasi kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su). Etika menurut Bertens dalam (Pasolong, 2007:190) adalah kebiasaan, adat atau akhlak dan watak. Dari  definisi  tersebut  dapat  disimpulkan  bahwa  masalah  etika  selalu  berhubungan dengan kebiasaan atau watak manusia (sebagai individu atau  dalam kedudukan tertentu), baik kebiasaan atau watak yang baik maupun  kebiasaan atau watak buruk. Watak baik yang termanifestasikan dalam  kelakuan baik, sering dikatakan sebagai sesuatu yang patut atau sepatutnya.  Sedangkan  watak  buruk  yang  termanifestasikan  dalam  kelakuan  buruk,  sering  dikatakan  sebagai  sesuatu  yang  tidak  patut  patut  atau  tidak  sepatutnya.
Dalam lingkup pelayanan publik, etika administrasi publik (Pasolong, 2007 :193) diartikan sebagai filsafat dan professional  standar (kode etik) atau right rules of conduct (aturan berperilaku yang benar) yang sehatursnya dipatuhi oleh pemberi pelayanan publik atau administrasi publik. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa etika administrasi publik adalah aturan atau standar pengelolaan, arahan moral bagi anggota organisasi atau pekerjaan manajemen ; aturan atau standar pengelolaan yang merupakan arahan moral bagi administrator publik dalam melaksanakan tugasnya melayani masyarakat. Aturan atau standar dalam etika administrasi negara tersebut terkait dengan kepegawaian, perbekalan, keuangan, ketatausahaan, dan hubungan masyarakat.

Urgensi Etika Administrasi Publik
Pentingnya etika administrasi publik tersebut adalah sebagai berikut (Henry, 1995: 400). Alasan pertama adalah adanya  public interest atau kepentingan publik yang harus dipenuhi oleh pemerintah karena pemerintahlah yang memiliki tanggung jawab. Dalam memberikan pelayanan ini pemerintah diharapkan secara profesional melaksanakannya, dan harus mengambil keputusan politik secara tepat mengenai siapa mendapat apa, berapa banyak, di mana, kapan, dan sebagainya. Padahal, kenyataan menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki tuntunan  atau pegangan kode etik atau moral secara memadai. Asumsi bahwa semua aparat pemerintah adalah pihak yang telah teruji pasti selalu membela kepentingan publik atau masyarakatnya, tidak selamanya benar. Banyak kasus membuktikan bahwa kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, partai dan bahkan struktur yang lebih tinggi justru mendikte perilaku seorang birokrat atau aparat  pemerintahan. Birokrat dalam hal ini tidak memiliki “independensi” dalam bertindak etis, atau dengan kata lain, tidak ada “otonomi dalam beretika”.
Alasan kedua lebih berkenaan dengan lingkungan di dalam birokrasi yang memberikan pelayanan itu sendiri. Alasan  ketiga  berkenaan  dengan karakteristik masyarakat publik yang terkadang begitu variatif sehingga membutuhkan perlakuan khusus. Mempekerjakan pegawai negeri dengan menggunakan prinsip “kesesuaian  antara orang dengan pekerjaannya” merupakan prinsip yang perlu dipertanyakan secara etis, karena prinsip itu akan menghasilkan ketidakadilan, di mana calon yang dipekerjakan hanya berasal dari daerah tertentu yang relatif lebih maju.
Alasan keempat adalah peluang untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika yang berlaku dalam pemberian pelayanan publik sangat besar. Pelayanan publik tidak sesederhana sebagaimana dibayangkan, atau dengan kata lain begitu kompleksitas sifatnya baik berkenaan dengan nilai pemberian pelayanan itu sendiri maupun mengenai cara terbaik pemberian pelayanan publik itu sendiri. Kompleksitas dan ketiakmenentuan ini mendorong pemberi pelayanan publik mengambil langkah-langkah profesional yang didasarkan kepada “keleluasaan bertindak” (discretion). Dan keleluasaan inilah yang sering menjerumuskan  pemberi  pelayanan  publik  atau  aparat  pemerintah untuk bertindak tidak sesuai dengan kode etik atau tuntunan perilaku yang ada. 

Perkembangan Etika Administrasi Publik
Terbentuknya etika administrasi publik tidak terlepas dari kondisi yang ada di dalam masyarakat yang bersangkutan, sesuai dengan aturan, norma, kebiasaan atau budaya di tengah-tengah masyarakat dalam suatu komunitas tertentu. Nilai-nilai yang ada dan berkembang di dalam masyarakat mewarnai sikap dan perilaku yang nantinya dipandang etis atau tidak etis dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan yang merupakan bagian dari fungsi aparat birokrasi itu sendiri.
Munculnya etika sebagai suatu pedoman bertingkah laku dapat terbentuk  dalam dua macam proses, yaitu :
1.      Secara  alamiah  terbentuk  dari  dalam  (internal)  diri  manusia  karena  pemahaman dan keyakinan terhadap suatu nilai-nilai tertentu (khususnya  agama / religi).
2.      Diciptakan oleh aturan-aturan eksternal yang disepakati secara kolektif,  misalnya sumpah jabatan, disiplin, dan sebagainya. Sumpah jabatan dan  peraturan disiplin PNS, pada gilirannya akan membentuk etika birokrasi.  Sedangkan kasus Singapura menunjukkan bahwa etika berdisiplin (antri,  membuang  sampah)  dibentuk  oleh  denda  yang  sangat  besar  bagi  pelanggarnya.
Sementara itu, implementasi etika sebagai suatu pedoman bertingkah laku  juga dapat dikelompokkan menjadi dua aspek, yakni internal (kedalam) dan  eksternal (keluar). Dari aspek ‘kedalam’, seseorang akan selalu bertingkah  laku baik meskipun tidak ada orang lain disekitarnya. Dalam hal ini, etika  lebih  dimaknakan  sebagai  moral.  Sedangkan  dalam  aspek  ‘keluar’,  implementasi Etika akan berbentuk sikap/perbuatan/perilaku yang baik  dalam kaitan interaksi dengan orang / pihak lain.

Landasan Etika Administrasi Publik
Terdapat beberapa landasan etika dalam menentukan baik dan buruk. Di antaranya adalah aliran sosialisme, hedonisme, intuisisme, utilitarianisme, vitalisme, religiousisme, dan evoulusisme.
1.      Aliran sosialisme ;
Menurut aliran ini baik dan buruk ditentukan berdasarkan adat istiadat yang berlaku dan dipegang teguh oleh masyarakat. Orang yang mengikuti dan berpegang teguh pada adat dipandang baik, dan orang yang menentang dan tidak mengikuti adat istiadat dipandang buruk, dan kalau perlu dihukum secara adat.
2.      Aliran hedonisme ; (Hedone = perasaan akan kesenangan)
Perbuatan yang dianggap baik adalah yang mendatangkan kesenangan,  kenikmatan atau rasa puas kepada manusia. Inti dari paham ini yaitu perbutan yang baik adalah perbuatan yang banyak mendatangkan kelezatan, kenikmatan dan kepuasan nafsu biologis. Aliran ini tidak mengatakan bahwa semua perbuatan mengandung kelezatan melainkan ada pula yang mendatangkan kepedihan, dan apabila ia disuruh memilih manakah perbuatan yang harus dilakukan, maka yang dilakukan adalah mendatangkan kelezatan.
3.      Aliran intuisisme ;
Paham ini berpendapat bahwa pada setiap manusia mempunyai kekuatan insting batin yang dapat membedakan baik dan buruk dengan sekilas pandang. Kekuatan batin ini terkadang berbeda refleksinya, karena pengaruh masa dan lingkungan, akan tetapi ia dasarnya tetap sama dan berakar pada tubuh manusia. Apabila ia melihat sesuatu perbuatan, ia mendapat semacam ilham yang dapat memberi tahu nilai perbuatan itu, lalu menetapkan hukum baik dan buruknya.
4.      Aliran utilitarianisme ;
Secara harfiah utilis berarti berguna. Perbuatan  yang  dianggap  baik  secara  susila  ialah  “guna  /  manfaat”. Penganjut utamanya adalah Jeremy Bentham yang mengatakan bahwa  the greatest happiness of the greatest number, dan John Stuart MillMenurut paham ini bahwa yang baik adalah yang berguna. Jika ukuran ini berlaku bagi perorangan, disebut individual, dan jika berlaku bagi masyarakat dan negara disebut sosial. Sempalan  dari  ajaran  ini  antara  lain  adalah  aliran  pragmatisme,  empirisme, positivisme, dan neo positivisme (scientisme). 
5.      Aliran vitalisme ;
Menurut paham ini yang baik ialah yang mencerminkan kekuatan dalam hidup manusia. Kekuatan dan kekuasaan yang menaklukkan orang lain yang lemah dianggap sebagai yang baik. Paham ini lebih lanjut cenderung pada sikap binatang, dan berlaku hukum siapa yang kuat dan manag itulah yang baik.
6.      Aliran religiusisme ;
Menurut paham ini yang dianggap baik adalah perbuatan yang sesuai dengan kehendak Tuhan, sedangkan perbuatan buruk adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan kehendak Tuhan. Dalam paham ini keyakinan teologis, yakni keimanan kepada Tuhan sangat memegang peranan penting, karena tidak mungkin orang mau berbuat sesuai dengan kehendak Tuhan, jika yang bersangkutan tidak beriman kepada-Nya.
7.      Aliran evoulusisme ;
Mereka yang mengikuti paham ini mengatakan bahwa segala sesuatu yang ada di alam ini mengalami evolusi, yaitu berkembang dari apa adanya menuju kesempurnaanya. Pendapat seperti ini bukan hanya berlaku pada benda-benda yang tampak, seperti binatang, manusia, dan tumbuh-tumbuhan, tetapi juga benda yang tak dapat dilihat atau diraba oleh indera, seperti akhlak dan moral.
8.      Aliran-aliran lainnya : (a) Humanisme, (b) Liberalisme, (c) Individualisme, dan (d) Idealisme; dari bahasa Inggris yaitu Idealism dan kadang juga dipakai istilahnya mentalisme atau imaterialism. Pengertian idealisme di antaranya adalah adanya suatu teori bahwa alam semesta beserta isinya adalah suatu penjelmaan pikiran; untuk menyatakan eksistensi realitas, tergantung pada suatu pikiran dan aktivitas-aktivitas pikiran.

Penerapan Etika Administrasi Publik
Etika administrasi publik dapat digunakan sebagai rujukan atau referensi bagi para birokrasi publik dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya yaitu American Society for Administration (ASPA).
1.      Pelayanan kepada masyarakat yaitu pelayanan di atas pelayanan kepada diri sendiri;
2.      Rakyat yang berdaulat dan mereka yang bekerja dalam instansi pemerintah dan pada akhirnya bertanggung jawab kepada rakyat
3.      Hukum mengatur semua tindakan dari instansi pemerintah
4.      Manajemen yang efektif dan efisien merupakan dasar bagi birokrasi
5.      Sistem penilaian kecakapan, kesempatan yang sama, dan asas-asas iktikad baik akan didukung, dijalankan dan dikembangkan
6.      Perlindungan terhadap kepercayaan rakyat sangat penting, konflik kepentingan, penyuapan, hadiah, atau faviritisme yang merendahkan jabatan publik untuk kepentingan pribadi tidak diterima
7.      Pelayanan kepada masyarakat menuntut kepekaan khusus dengan ciri-ciri sifat keadilan, keberanian, kejujuran, persamaan, kompetensi dan kasih sayang
8.      Hati nurani memegang peranan penting dalam memilih arah tindakan
9.      Para administrator publik tidak hanya terlibat untuk mencegah hal yang tidak etis, tetapi juga untuk mengusahakan hal yang etis melalui pelaksanaan tanggung jawab dengan penuh semangat dan tepat pada waktunya.
Etika administrasi tersebut di atas belum cukup untuk menjamin untuk menghapus perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme pada birokrasi publik.

Daftar Pustaka

Henry,S. 1995. Kinerja dalam Organisasi. Yogyakarta:Kanisius.

Keban, Yeremias. T. 2004. Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik, Konsep, Teori, dan Isu. Yogyakarta. Gava Media.

Pasolong, Harbani. 2007. Teori Administrasi Publik. Bandung : Alfabeta

2 komentar: