[CONTOH] ‘PROPOSAL’ NIKAH???
LATAR BELAKANG
Ibunda
dan Ayahanda yang sangat saya hormati, saya cintai, dan saya sayangi,
semoga Allah (Subhaanahu Wa Ta’aala) selalu Memberkahi langkah-langkah
kita dan tidak putus-putus Memberikan Nikmat-Nya kepada kita. Aamiin.
Ibunda
dan Ayahanda yang sangat saya hormati. Sebagai Hamba Allah, saya telah
Diberi berbagai ni’mat. Mahabenar Allah yang Berfirman [dalam terjemah
Q.S. Fushshilat/41:53]: “Kami (Allah) akan Memperlihatkan kepada mereka
tanda-tanda (Kemahabesaran) Kami di segenap penjuru dan pada diri mereka
sendiri, sehingga jelaslah bagi mereka bahwa al-Quran itu adalah benar.
Tidak cukupkah (bagi Anda) bahwa Tuhan-mu menjadi Saksi atas segala
sesuatu?” (“Soon will We (Allah) Show them Our Signs in the (furthest)
regions (of the Earth), and in their own souls, until it becomes
manifest to them that this is the truth. Is it not enough that thy Lord
doth Witness all things?”).
Ni’mat-ni’mat itu di antaranya ialah
fithrah (default) kebutuhan biologis, saling membutuhkan terhadap lawan
jenis, yaitu: MENIKAH. Fithrah Pemberian Allah yang telah lekat pada
kehidupan manusia, dan jika manusia melanggar fithrah Pemberian Allah,
hanyalah kehancuran yang didapatkannya, Na’uudzubillaah. Dan Allah
Berfirman [dalam terjemah Q.S. al-Israa’/17:32]: “Dan janganlah Anda
mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan
yang buruk.” (“Nor come nigh to adultery, for it is a shameful (deed)
and an evil, opening the road (to other evils).”).
Ibunda dan
Ayahanda tercinta, melihat pergaulan anak muda yang dewasa ini sungguh
amat memprihatinkan, mereka seolah tanpa sadar melakukan
perbuatan-perbuatan maksiat kepada Allah. Seolah-olah, di kepala mereka,
yang ada hanya pikiran-pikiran yang mengarah kepada kebahagiaan yang
semu/palsu dan sesaat. Belum lagi kalau ditanyakan kepada mereka tentang
menikah, terjawablah “nggak sempat mikirin kawin”, “sibuk kerja”,
“lagipula saya masih ngumpulin barang dulu”, “kerja belum mapan”,
ataupun “belum cukup siap untuk ber-rumah tangga”, begitu kata mereka,
padahal kurang apa sih mereka. Mudah-mudahan saya bisa bertahan dan
bersabar agar tak berbuat maksiat. Wallaahua’lam.
Ibunda dan Ayahanda
tersayang, bercerita tentang pergaulan anak muda yang cenderung
terlewat bebas pada umumnya, rasanya tidak cukup tinta ini untuk saya
torehkan. Setiap saya membaca peristiwa anak muda (di majalah-majalah),
pada saat yang sama terjadi pula peristiwa baru yang menuntut perhatian
mendalam kita semua. Astaghfirullaah. Ibunda dan Ayahanda, hal-hal
tadilah yang antara lain melatarbelakangi saya ingin menyegerakan ibadah
menikah ini karena-Nya.
(Tulisan saduran ini enam halaman, terbagi
atas latar belakang, kemudian dasar pemikiran, kemudian tujuan
pernikahan, kemudian kesiapan pribadi, kemudian akibat menunda, kemudian
memperbaiki niat, kemudian meraih pernikahan ruhani, kemudian penutup,
dan diakhiri daftar pustaka). ^_^
DASAR PEMIKIRAN
Dari al-Quran (silakan dipilih beberapa, pen.):
1.
“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara Anda, dan
juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang
laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan Memberi
kemampuan kepada mereka dengan Kurnia-Nya. Dan Allah Mahaluas
(Pemberian-Nya), Maha Mengetahui.” (“Marry those among you who are
single, or the virtuous ones among yourselves, male or female. If they
are in poverty, Allah will Give them means out of His Grace. For Allah
Encompasseth all, and He Knoweth all things.”) [terjemah Q.S.
an-Nuur/24:32)].
2. “Dan segala sesuatu Kami (Allah) Ciptakan
berpasang-pasangan agar Anda mengingat (Kemahabesaran Allah).” (“And of
everything We (Allah) have Created pairs, that ye may receive
instruction.”) [terjemah Q.S. adz-Dzaariyaat/51:49].
3. “Mahasuci
(Allah) yang telah Menciptakan semuanya berpasang-pasangan, baik dari
apa yang ditumbuhkan oleh Bumi dan dari diri mereka sendiri, maupun dari
apa yang tidak mereka ketahui.” (“Glory to Allah, who Created in pairs
all things that the Earth produces, as well as their own (human) kind,
and (other) things of which they have no knowledge.”) [terjemah Q.S. Yaa
Siin/36:36].
4. “Dan Allah Menjadikan bagimu pasangan (suami
atau istri) dari jenis Anda sendiri dan Menjadikan anak dan cucu bagimu
dari pasanganmu, serta Memberimu rizqi yang baik. Mengapa mereka beriman
kepada yang bathil dan mengingkari Ni’mat Allah?” (“And Allah has Made
for you mates (and companions) of your own nature and Made for you, out
of them, sons and daughters and grandchildren, and Provided for you
sustenance of the best. Will they then believe in vain things, and be
ungrateful for Allah’s Favours?”) [terjemah Q.S. an-Nahl/16:72].
5.
“Dan di antara tanda-tanda (Kemahabesaran)-Nya ialah Dia (Allah)
Menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar Anda
cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia Menjadikan di antaramu
rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar
terdapat tanda-tanda (Kemahabesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”
(“And among His Signs is this, that He Created for you mates from among
yourselves, that ye may dwell in tranquillity with them, and He has Put
love and mercy between your (hearts). Verily in that are Signs for those
who reflect.) [terjemah Q.S. ar-Ruum/30:21].
6. “Dan orang-orang
yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong
bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang ma’ruf, dan
mencegah dari yang mungkar, mendirikian shalat, menunaikan zakat, dan
ta’at kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan Diberi rahmat oleh Allah.
Sungguh, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.” (“The believers, men and
women, are protectors one of another. They enjoin what is just, and
forbid what is evil, they observe regular prayers, practise regular
charity, and obey Allah and His Messenger. On them will Allah Pour His
Mercy. For Allah is Exalted in Power, Wise.”) [terjemah Q.S.
at-Taubah/9:71].
7. “Wahai manusia! Bertaqwalah kepada Tuhan-mu
yang telah Menciptakan Anda dari diri yang satu (Adam), dan (Allah)
Menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)-nya, dan dari keduanya Allah
Memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertaqwalah
kepada Allah yang dengan Nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah)
hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu Menjaga dan
Mengawasimu.” (“O mankind! Reverence your Guardian Lord, who Created you
from a single person, Created, of like nature, his mate, and from them
twain Scattered (like seeds) countless men and women. Fear Allah,
through whom ye demand your mutual (rights), and (reverence) the wombs
(that bore you). For Allah ever Watches over you.” [terjemah Q.S.
an-Nisaa’/4:1].
8. “Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki
yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan yang keji (pula),
sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik, dan
laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula). Mereka
itu bersih dari apa yang dituduhkan orang. Mereka memperoleh Ampunan dan
rizqi yang mulia (surga).” (“Women impure are for men impure, and men
impure for women impure, and women of purity are for men of purity, and
men of purity are for women of purity. These are not affected by what
people say. For them there is Forgiveness and a provision honourable.”)
[terjemah Q.S. an-Nuur/24:26].
9. “…, maka nikahilah perempuan
yang Anda senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika Anda tidak akan
mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya
perempuan yang Anda miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar Anda
tidak berbuat zhalim.” (“…, marry women of your choice, two or three or
four. But if ye fear that ye shall not be able to deal justly (with
them), then only one, or (a captive) that your right hands possess. That
will be more suitable to prevent you from doing injustice.”) [terjemah
Q.S. an-Nisaa’/4:3].
10. “Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang
Mu’min dan perempuan yang Mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah
Menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka
tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya,
maka sungguh, dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata.” (“It is
not fitting for a believer, man or woman, when a matter has been Decided
by Allah and His Messenger, to have any option about their decision. If
anyone disobeys Allah and His Messenger, he is indeed on a clearly
wrong path.” [terjemah Q.S. al-Ahzaab/33:36], serta Firman-Firman Allah
lainnya.
Anjuran-anjuran Rasuulullaah (Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam) untuk menikah (silakan dipilih beberapa, pen.):
1.
Rasul bersabda: “Nikah itu sunnah-ku, barangsiapa yang tidak suka,
bukan golonganku!” (H.R. Ibnu Majah, dari ‘Aisyah R.A. istri Rasul).
2.
Rasul bersabda: “Empat macam di antara sunnah-sunnah para Rasul Allah,
yaitu berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah.” (H.R.
Tirmidzi).
3. Dari ‘Aisyah R.A. istri Rasul, bahwa Rasul
bersabda: “Nikahilah olehmu kaum wanita itu, maka sesungguhnya mereka
akan mendatangkan harta (rizqi) bagi Anda.” (H.R. Hakim dan Abu Dawud).
4.
Jika ada manusia belum hidup bersama pasangannya, berarti hidupnya akan
timpang dan tidak berjalan sesuai dengan Ketetapan Allah, dan orang
yang menikah berarti melengkapi agamanya, sebagaimana sabda Rasul:
“Barangsiapa Diberi Allah seorang istri yang shalihah, sesungguhnya
telah Ditolong separuh agamanya. Dan hendaklah bertaqwa kepada Allah di
separuh lainnya.” (H.R. Baihaqi).
5. Dari ‘Amru bin ‘Ash R.A.
shahabat Rasul, bahwa Rasul bersabda: “Dunia adalah perhiasan dan
sebaik-baik perhiasannya ialah wanita shalihah.” (H.R. Muslim, Ibnu
Majah, dan an-Nasaa’i).
6. Sabda Rasul: “Tiga golongan yang berhak Ditolong oleh Allah:
- Orang yang jihad/berperang di Jalan Allah,
- Budak yang menebus dirinya sendiri dari tuannya,
- Pemuda/pemudi yang menikah agar terjauhkan dirinya dari yang haram.”
(H.R. Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan Hakim).
7.
Rasul bersabda: “Wahai generasi muda! Bila di antaramu sudah mampu
menikah hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih terjaga, kemaluan
akan lebih terpelihara.” (H.R. Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Mas’ud R.A.
shahabat Rasul).
8. “Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan
yang mampu beranak. Sesungguhnya saya akan membanggakan Anda sebagai
umat yang terbanyak.”, demikan sabda Rasul. (H.R. Abu Dawud).
9.
“Saling menikahlah Anda, saling membuat keturunanlah Anda, dan
perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya saya bangga dengan banyaknya
jumlahmu di tengah umat yang lain.”, demikian sabda Rasul. (H.R.
Abdurrazzaq dan Baihaqi).
10. Rasul bersabda: “Shalat 2 rakaat
yang diamalkan orang yang sudah berkeluarga, lebih baik daripada 70
rakaat yang diamalkan oleh perjaka (atau perawan).” (H.R. Ibnu ‘Adi,
dalam Kitab al-Kamil, dari Abu Hurairah R.A. shahabat Rasul).
11.
Sabda Rasul: “Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan
sehina-hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah.” (H.R. Bukhari
[shahih]).
12. “Di antara Anda semua yang paling buruk adalah
yang hidup membujang, dan kematian Anda semua yang paling hina adalah
kematian orang yang memilih hidup membujang.”, demikian sabda Rasul.
(H.R. Abu Ya’la dan Thabrani).
13. Rasul pernah bersabda:
“Kawinkanlah orang-orang yang masih sendirian di antaramu. Sesungguhnya,
Allah akan Memperbaiki akhlaq, Meluaskan rizqi, dan Menambah keluhuran
mereka.” (al-Hadits), serta hadits-hadits Rasul lainnya.
TUJUAN PERNIKAHAN
1. Melaksanakan Perintah Allah Subhaanahu Wa Ta’aala dan sunnah Rasuulullaah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam,
2. Dalam rangka melanjutkan generasi Muslim sebagai pengemban risalah Islam di muka Bumi,
3. Dalam rangka mewujudkan keluarga Islami menuju masyarakat Islami di muka Bumi,
4. Dalam rangka mendapatkan cinta dan kasih sayang,
5. Dalam rangka menenangkan jiwa dengan memelihara kehormatan diri (menghindarkan diri dari perbuatan maksiat/hina lainnya),
6. Dalam rangka menjemput kekayaan (sebaik-baik kekayaan adalah istri yang shalihah),
7.
Dalam rangka meluaskan kekerabatan (menyambung tali
silaturahim/menguatkan ikatan antar keluarga besar), serta tujuan-tujuan
mulia lainnya.
KESIAPAN PRIBADI
1. Kondisi qalbu yang
sudah mantap dan makin bertambah yaqin setelah shalat Istikharah
(meminta Petunjuk-Nya). Rasuulullaah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam
bersabda: “Man jadda wa jadda.” (“Siapa yang bersungguh-sungguh pasti ia
akan berhasil melewati rintangan itu.”) Insyaa Allaah,
2. Sudah termasuk hukumnya WAJIB nikah bagi saya, sulit menjaga diri (walaupun) puasa sunnah,
3. Nikah tersebut termasuk tathir (mensucikan diri),
4.
Secara materi, Insyaa Allaah siap, sebagaimana Firman Allah Subhaanahu
Wa Ta’aala [terjemah Q.S. ath-Thalaaq/65:7): “Hendaklah orang yang
mempunyai keluasan memberi nafqah menurut kemampuannya, dan orang yang
terbatas rizqinya, hendaklah memberi nafqah dari harta yang Diberikan
Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan (sesuai)
dengan apa yang Diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan Memberikan
kelapangan setelah kesempitan.” (“Let the man of means spend according
to his means, and the man whose resources are restricted, let him spend
according to what Allah has Given him. Allah puts no burden on any
person beyond what He has Given him. After a difficulty, Allah will soon
Grant relief.”), serta kesiapan-kesiapan pribadi lainnya.
AKIBAT MENUNDA ATAU MEMPERSULIT NIKAH
1. ‘Kerusakan dan kehancuran’ moral akibat pacaran dan free sex,
2. Tertunda lahirnya generasi penerus risalah Islam di muka Bumi,
3.
Tidak tenangnya ruhani dan perasaan, karena Allah (Subhaanahu Wa
Ta’aala) baru akan Memberi ketenangan dan kasih sayang, salah satunya
ialah kepada orang yang telah menikah,
4. Menanggung dosa di
akhirat kelak, karena tidak dikerjakannya status hukum nikah yang sudah
menjadi WAJIB (bagi saya) menikah, padahal syarat yang Allah dan
Rasul-Nya Tetapkan telah terpenuhi,
5. Apalagi bila sampai masih
bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram (termasuk mahram:
saudari/saudara, ibu/ayah, bibi/paman, nenek/kakek, anak, cucu, dan
sebagainya pertalian darah langsung, pen.). Padahal Rasuulullaah
Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Barangsiapa beriman kepada
Allah dan hari akhirat, janganlah ia bersunyi sepi, berduaan dengan
wanita yang tidak didampingi mahram-nya, karena yang menjadi pihak
ketiganya adalah syaithan terkutuk.” (H.R. Ahmad), dan juga sabda Rasul:
“Sungguh, kepala salah seorang di antara Anda ditusuk dengan jarum
besi, lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”
(H.R. Thabrani dan Baihaqi).
Astaghfirullaah Al-‘Azhiim. Na’uudzubillaahi min dzaalik.
Namun, umumnya yang terjadi di masyarakat seputar pernikahan adalah sebagai berikut:
1.
Keliru beranggapan bahwa kemuliaan status ditunjukkan oleh gelar yang
disandang (Dr., M.T., S.T., dr., Sp., dan sebagainya), padahal sejatinya
ialah kualitas taqwa seseorang kepada Allah,
2. Pesta pernikahan
yang wah ataupun mahar yang terlampau tinggi, keliru, dianggap
merupakan kebanggaan tersendiri, seyogyanya diselenggarakan dengan penuh
ke-tawadhu’-an sesuai dengan kemampuan yang dimiliki, yaitu pernikahan
(walimatul ‘ursy) hendaklah dilandasi semata-mata hanya mencari Ridha
Allah dan Rasul-Nya semata (murni), bukan dicampuri dengan harapan ridha
dari orang lain (baik sanjungan, maupun karena tidak enak kata orang).
Saya yakin sekali, bila Allah Ridha pada apa yang kita kerjakan, maka
kita akan selamat di akhirat (bahkan ‘dunia’ pun menghambakan diri
kepada kita).
3. Pernikahan dianggap keliru merupakan penghalang
untuk menyenangkan orang tua, karena masyarakat menganggap pernikahan
akan merepotkan studi, padahal sejujurnya justru dengan menikah
penglihatan lebih terjaga dari hal-hal yang haram, serta semakin
semangat dan termotivasi menyelesaikan kuliah setepat-tepatnya.
MEMPERBAIKI NIAT
“…. Innamal a’maalu binniyaat. ….” (al-Hadits).
Niat
adalah kebangkitan jiwa dan kecenderungan pada apa-apa yang muncul
padanya berupa tujuan yang dituntut, yang penting baginya, baik secara
segera maupun ditangguhkan.
1. Niat Memilih Istri/Suami
Rasuulullaah
(Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam) bersabda: “Barangsiapa yang menikahkan
(putrinya) karena silau akan kekayaan si lelaki padahal buruk agama dan
akhlaq-nya, maka tidak akan pernah pernikahan itu Diberkahi-Nya. Siapa
yang menikahi seorang wanita karena kedudukannya, Allah (Subhaanahu Wa
Ta’aala) akan Menambahkan kehinaan kepadanya. Siapa yang menikahinya
karena kekayaan, Allah hanya akan Memberinya kemiskinan. Siapa yang
menikahi wanita karena bagus nasab/keturunannya, Allah akan Menambahkan
kerendahan kepadanya. Namun siapa yang menikah hanya karena ingin
menjaga pandangan dan nafsunya atau karena ingin mempererat kasih
sayang, Allah senantiasa Memberi barakah dan Menambah keberkahan itu
kepadanya.” (H.R. Thabrani).
Kemudian sabda Rasul: “Janganlah Anda
menikahi wanita karena kecantikannya, mungkin saja kecantikan itu
membuatmu hina. Jangan Anda menikahi wanita karena harta/tahtanya
mungkin saja harta/tahtanya membuatmu melampaui batas. Akan tetapi
nikahilah wanita karena agamanya. Sebab, seorang budak wanita yang
shalihah, meskipun buruk wajahnya, lebih utama.” (H.R. Ibnu Majah).
Dalam
kesempatan lain, Rasul bersabda: “Janganlah kalian menikahi kerabat
dekat, sebab (akibatnya) dapat melahirkan anak yang lemah (baik akal
maupun fisiknya).” (al-Hadits).
Dari Jabir R.A. shahabat Rasul, bahwa
Rasul bersabda: “Sesungguhnya perempuan itu dinikahi orang karena
agamanya, kedudukannya, hartanya, dan kecantikannya, maka pilihlah yang
beragama (dengan baik).” (H.R. Muslim dan Tirmidzi).
2. Niat dalam Proses Nikah
Perbaikan
niat tak cukup sampai memilih pendamping saja. Niat yang benar masih
terus menyertai berbagai urusan yang berkenaan dengan terjadinya
pernikahan. Mulai dari memberi mahar, menebar undangan walimah
(resepsi), hingga menyelenggarakan walimah. Adapun walimah yang lebih
dari dua hari lebih dekat kepada madharat (efek negatif), sedangkan
walimah hari ketiga sudah termasuk riya’ (perbuatan yang didasari
keinginan disanjung/tidak murni ikhlash). Padahal, Allah Berfirman
[terjemah Q.S. an-Nisaa’/4:4]: “Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada
perempuan (yang Anda nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.
Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada Anda sebagian dari (maskawin)
itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu
dengan senang hati.” (“And give the women (on marriage) their dower as a
free gift. But if they, of their own good pleasure, remit any part of
it to you, take it and enjoy it with right good cheer.”).
Rasul
bersabda: “Wanita yang paling agung barakahnya adalah yang paling ringan
maharnya.” (HR. Ahmad, al-Hakim, dan Baihaqi [shahih]).
Dari Aisyah
R.A. istri Rasul, bahwa Rasul bersabda, “Sesungguhnya barakah nikah yang
besar ialah yang sederhana belanjanya (maharnya).” (H.R. Ahmad).
Rasul
pernah berjanji: “Janganlah mempermahal nilai mahar. Sesungguhnya,
kalau lelaki itu mulia di dunia dan taqwa di Sisi Allah, maka
Rasuulullaah sendiri yang akan menjadi wali nikahnya.” (H.R.
Ashhaabus-Sunan).
Dari Anas R.A. shahabat Rasul, dia bercerita: “Abu
Thalhah R.A. (shahabat Rasul) menikahi ‘Ummu Sulaim R.A. (shahabiah
Rasul) dengan mahar berupa keislamannya (masuk Islam, pen.)” (Ditakhrij
dari An Nasaa’i). Subhaanallaah.
Proses pernikahan pun ternyata
mempengaruhi dan dipengaruhi niat. Proses pernikahan yang sederhana dan
mudah Insyaa Allaah akan mendekatkan kepada bersihnya niat, yaitu
memudahkan proses pernikahan bisa menjernihkan niat. Sedangkan
mempersulit proses pernikahan akan mengotori niat. Begitulah, sabda
Rasul: “Adakanlah perayaan nikah, sekalipun hanya memotong seekor
kambing.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Pernikahan haruslah memenuhi
kriteria Lillaah, Billaah, dan Ilallaah. Yang dimaksud Lillaah, ialah
niat nikah itu mesti murni ikhlash karena Allah. Proses dan caranya
harus Billaah, sesuai dengan Ketentuan dari Allah. Termasuk di dalamnya
selama pemilihan calon pendamping, dan proses menuju jenjang pernikahan
(steril dari pacaran/nafsu kah atau tidak?). Terakhir Ilallaah,
tujuannya dalam rangka menggapai Keridhaan Allah. Sehingga, dalam
penyelenggaraan nikah tidak bermaksiat kepada Allah, misalnya dicegah
dengan pemisahan antara tamu pria dan wanita, tidak berlebih-lebihan,
tidak makan sambil berdiri (adab makanan di masyarakat kita keliru,
biasanya standing party, harus dihindari karena tidak dicontohkan
Rasul), kedua pengantin tidak disandingkan, serta dijunjung tinggi adab
mendo’akan pengantin dengan do’a [tercantum dalam H.R.
Ashhaabus-Sunaan): “Baarakallaahulaka Wabaaraka ‘alaika Wajama’a
bainakumaa fii khaiir.” (Artinya: “Semoga Allah Memberi barakah kepada
Anda dan atas Anda serta Mengumpulkan Anda berdua (pengantin pria dan
wanita) dalam kebaikan.”), serta tidak bersalaman dengan lawan jenis
bukan mahram, maupun tidak berhias secara berlebihan, sebagaimana Allah
Berfirman [terjemah Q.S. al-Ahzaab/33:33]: “… dan janganlah Anda berhias
dan (bertingkah laku) seperti orang-orang Jahiliyah dahulu, ….” (“… and
make not a dazzling display, like that of the former times of
ignorance, ….”).
MERAIH PERNIKAHAN RUHANI
Jika seorang
Muslim sudah dipenuhi dengan kecintaan dan kerinduan kepada Allah
(Subhaanahu Wa Ta’aala), maka ia akan berusaha mencari seseorang yang
sama dengannya. Secara psikologis, seseorang akan merasa tenang dan
tenteram jika berdampingan dengan orang yang sama dengannya, baik dalam
perasaan, pandangan hidup, dan sebagainya. Oleh karena itu,
berbahagialah seorang Muslim yang dapat merasakan Cinta Allah dari
pasangan hidupnya, yakni orang yang dalam hatinya mengingati Allah hadir
secara penuh. Mereka saling mencintai bukan atas nama diri mereka,
melainkan atas Nama Allah dan untuk Allah. Betapa indahnya pertemuan dua
insan yang saling mencintai dan merindukan Allah. Pernikahan mereka
bukanlah semata-mata pertemuan dua insan yang berlainan jenis, melainkan
pertemuan dua ruhani yang sedang meniti perjalanan menuju Allah,
Kekasih abadi yang mereka cintai. Itulah yang dimaksud dengan pernikahan
ruhani.
“Kalau kita berkualitas di Sisi Allah, pasti yang akan
datang juga seorang (jodoh untuk kita) yang berkualitas pula.” (dikutip
dari majalah Al-‘Izzah, 18/II).
PENUTUP
“Wahai orang-orang
yang beriman! Janganlah Anda mengharamkan apa yang baik yang telah
Dihalalkan Allah kepadamu, dan janganlah Anda melampaui batas.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (”O
ye who believe! make not unlawful the good things which Allah hath Made
lawful for you, but commit no excess. For Allah loveth not those given
to excess.”). [terjemah Q.S. al-Maaidah/5:87].
“Maka sesungguhnya
bersama kesulitan ada kemudahan, sesungguhnya bersama kesulitan ada
kemudahan.” (“So, verily, with every difficulty, there is relief,
verily, with every difficulty there is relief.”). [terjemah Q.S.
al-Insyiraah/94:5—6].
Demikianlah, Ibunda dan Ayahanda yang
sangat saya hormati, saya sayangi, dan saya cintai atas Nama Allah,
proposal ini (secara fithrah) saya tuliskan. Saya sangat berharap Ibunda
dan Ayahanda memahami keinginan saya. Atas restu dan do’a dari Ibunda
serta Ayahanda, saya ucapkan “Jazaakumullaahu Khairan Katsiira” (“Semoga
Allah Membalas dengan kebaikan yang lebih banyak.”).
“Ya Allah,
jadikanlah aku ridha terhadap apa-apa yang Engkau Tetapkan dan jadikan
barakah apa-apa yang telah Engkau Taqdirkan, sehingga tidak ingin aku
menyegerakan apa-apa yang Engkau Tunda dan menunda apa-apa yang Engkau
Segerakan. Ya Allah, Berilah hamba pahala dalam musibah hamba kali ini
dan Gantikan untuk hamba yang lebih baik daripadanya. Aamiin.”
MARAJI’ (DAFTAR PUSTAKA)
Adhim, Muhammad Faudzil. 1998. Kupinang Engkau dengan Hamdalah. Yogyakarta: Mitra Pustaka.
_____. 2002. Indahnya Pernikahan Dini, cetakan ke-1. Jakarta: Gema Insani Press.
al-Khasyt, Muhammad Utsman. 1999. Sulitnya Berumah Tangga?, cetakan ke-18. Jakarta: Gema Insani Press.
Anonim. 1995. Majalah Ishlah, edisi awal tahun.
Anonim.
1996-2007. Mawarsoft Q Player ™ 3, a Smart Player for Interactive
Content, CD virtual audio dan teks al-Quran beserta terjemahannya dalam
bahasa Indonesia, Inggris, dan Melayu. Siliconetics Research
Corporation. Sdn. Bhd. (Murattal oleh Syaikh Masyari bin Rasyid
al-Afasi).
Anonim. 2001. Majalah Cerdas Pemuda Islami Al-’Izzah. Wahai Pemuda, Menikahlah, 17/II, 31 Mei 2001. Jakarta: YPDS Al-Mukhtaar.
Departemen Agama RI. 2009. al-Hikmah: al-Quran dan Terjemahannya, cetakan ke-9. Bandung: CV. Penerbit Diponegoro.
Rasyid, Sulaiman, H. 1994. Fiqh Islam, cetakan ke-27. Bandung: Sinar Baru Algesindo.
Sabiq, Sayyid. 1980. Fiqh Sunnah 6, cetakan ke-15. Bandung: PT. Al-Ma’aarif.
Syuqqah, AHA. 1998. Kebebasan Wanita 1, 5, dan 6, cetakan ke-1 dan ke-8. Jakarta: Gema Insani Press.
Ulwan, Abdullaah Nashih. 1996. Perkawinan, Masalah Orang Muda, Orang Tua, dan Negara. Jakarta: Gema Insani Press.
_____. 1997. Rintangan Pernikahan, Pemecahannya, cetakan ke-1. Jakarta: Studia Press.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar